Ketua KPK
2 Alasan Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Dinilai Cacat Hukum
Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli dan pengangkatan Nawawi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalim
TRIBUNGOROTALO.COM - Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat hukum.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan.
Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli dan pengangkatan Nawawi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat pada Jumat malam (24/11/2023).
Namun, berikut 2 alasan pengangkatan Nawawi dinilai cacat hukum:
1. Prosedur pelantikan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Pasal 33 ayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Namun, Presiden Jokowi tidak mengajukan calon pengganti kepada DPR, melainkan langsung menunjuk Nawawi Pomolango yang merupakan Wakil Ketua KPK.
Romli menilai bahwa prosedur pelantikan Nawawi ini cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Presiden Jokowi seharusnya mengajukan calon pengganti Firli Bahuri kepada DPR terlebih dahulu, dan DPR yang kemudian memilih calon pengganti tersebut.
2. Pimpinan KPK yang tersisa berjumlah 4 orang, bukan 3 orang.
Pasal 33 Aayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa Presiden berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang.
Dalam kasus ini, setelah Firli Bahuri diberhentikan, pimpinan KPK tersisa 4 orang, yaitu Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
| Setyo Budiyanto Resmi Terpilih Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029, Begini Sosoknya |
|
|---|
| Firli Bahuri Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK, Alexander: Tidak Etis |
|
|---|
| Polisi Geledah Apartemen Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri |
|
|---|
| Janji Kapolri Akan Tuntaskan Kasus Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Pastikan hingg ke Meja Hijau |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Layangkan Gugatan Praperadilan, Ini Isi Petitumnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Alasan-pelantikan-nawawi-cacat-hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.