Sabtu, 14 Maret 2026

Ketua KPK

2 Alasan Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Dinilai Cacat Hukum

Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli dan pengangkatan Nawawi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalim

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 2 Alasan Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Dinilai Cacat Hukum
kompas.com
Dalam Keppres yang sama Kepala Negara juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. 

TRIBUNGOROTALO.COM - Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat hukum. 

Hal itu seperti diungkapkan oleh Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita

Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan. 

Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli dan pengangkatan Nawawi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat pada Jumat malam (24/11/2023).

Namun, berikut 2 alasan pengangkatan Nawawi dinilai cacat hukum:

1. Prosedur pelantikan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Pasal 33 ayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. 

Namun, Presiden Jokowi tidak mengajukan calon pengganti kepada DPR, melainkan langsung menunjuk Nawawi Pomolango yang merupakan Wakil Ketua KPK.

Romli menilai bahwa prosedur pelantikan Nawawi ini cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, Presiden Jokowi seharusnya mengajukan calon pengganti Firli Bahuri kepada DPR terlebih dahulu, dan DPR yang kemudian memilih calon pengganti tersebut.

2. Pimpinan KPK yang tersisa berjumlah 4 orang, bukan 3 orang.

Pasal 33 Aayat (1) UU KPK menyebutkan bahwa Presiden berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang.

Dalam kasus ini, setelah Firli Bahuri diberhentikan, pimpinan KPK tersisa 4 orang, yaitu Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Romli menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 33A ayat (1) UU KPK tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena jumlah pimpinan KPK yang tersisa masih berjumlah 4 orang. 

Menurutnya, ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan jika jumlah pimpinan KPK tersisa hanya 3 orang.

Oleh karena itu, Romli menilai bahwa pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Meski begitu, Nawawi sudah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK Sementara di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sumpah jabatan diucapkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Usai mengucapkan sumpah jabatan itu, Nawawi berencana akan langsung kembali ke kantor KPK dan mengadakan rapat bersama para pejabat struktural KPK.

"Saya berencana, seusai dari tempat ini (Istana Kepresidenan), saya akan kembali ke kantor dan meminta rekan-rekan pimpinan dan seluruh pejabat struktural eselon I dan II untuk mengadakan rapat," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (27/11/2023). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved