KPK

Wakil Ketua KPK Alex Marwata Tak Malu Terkait Status Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Meski Ketua KPK, Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka kasus pemerasan, namun Alex mengaku dirinya bersandar pada prinsip praduga tidak bersalah. 

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam keterangannya, KPK menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata mengaku tak malu dengan apa yang menimpa KPK saat ini. 

Meski Ketua KPK, Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka kasus pemerasan, namun Alex mengaku dirinya bersandar pada prinsip praduga tidak bersalah. 

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," ujar Alex dengan mantap.

Alex juga menyoroti panjangnya proses pembuktian terhadap dugaan kesalahan Firli Bahuri.

Menurutnya, kasus yang melibatkan Ketua KPK tersebut baru berada pada tahap awal di Polda Metro Jaya, dan masih memerlukan proses pembuktian yang akan dilakukan di persidangan.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu," katanya, menyoroti opini publik seputar kasus ini.

Alex Marwata juga memberikan klarifikasi terkait penetapan Firli sebagai tersangka.

Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melibatkan langkah-langkah proses penyidikan yang berlapis.

"Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal. Nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda. Ini tidak berhenti di sini," terangnya.

Alex Warwata Juga Harus Diperiksa

Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad
Mantan Pimpinan KPK Abraham Samad memotong rambutnya saat aksi bersama koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bahwa Wakil Ketua KPK, Ales Warwata juga harus diperiksa polisi. 

“Nyata-nyata Alex Marwata bilang tidak ada kesalahan, maka polisi juga harus memanggil orang yang bernama Alex Marwata dan komisioner lainnya untuk segera diperiksa," kata Abraham Samad

Menurut Samad, ini adalah momen membersihkan KPK dari orang-orang yang tak memiliki integritas dan semangat antikorupsi. 

Ia hanya tak ingin ada orang lain yang terkait dengan kasus korupsi namun tidak terendus polisi. 

"Jangan sampai orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli," tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved