Ketua KPK Jadi Tersangka

Pesan Jokowi dari Papua untuk Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Tersangka Kasus Pemerasan

Selain Jokowi, sejumlah politisi juga menanggapi penetapan tersangka terhadap Firli. Rata-rata mendukung tindakan Polda Metro Jaya. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Presiden Jokowi ditanya wartawan soal status Firli Bahuri di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden). 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan Firli Bahuri harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah berstatus tersangka.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," sebut Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK.

Jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya. Itu tertulis dalam Pasal 32 ayat 2.

Haris menjelaskan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai komisioner KPK saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 4.

"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," terangnya.

Di sisi lain, Syamsuddin Haris menyatakan Dewas KPK menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka.

Penetapan itu tidak mengganggu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang kini berjalan di Dewas.

Sebaliknya, penetapan Firli sebagai tersangka menjadi rujukan Dewas KPK dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik.

"Bisa jadi kita percepat ya sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," tutur Haris.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved