Kabupaten Gorontalo
Pajak Sarang Burung Walet Dinilai Berpotensi Naikkan PAD Kabupaten Gorontalo
Pajak sarang burung Walet di Kabupaten Gorontalo dinilai potensial mendorong penerimaan daerah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
"Dampak covid-19 masih sangat terasa hingga kini, bahkan diprediksi sampai dengan tahun 2025. Beberapa sektor seperti pajak perhotelan juga kurang maksimal target realisasinya," katanya.
Meski begitu, berdasarkan laporan realisasi pajak daerah per 15 November 2023, penerimaan dari pajak restoran telah mencapai Rp 114 juta (76 persen) dari target Rp 150 juta.
Dua sumber terbesar penerimaan pajak daerah berasal dari pajak penerangan jalan dan pajak bumi bangunan (PBB).
Keduanya masing-masing ditargetkan sebesar Rp 20 miliar dan Rp 9,3 miliar.
Berikut merupakan data laporan realisasi 11 jenis pajak daerah Kabupaten Gorontalo per 15 November 2023.
1. Pajak Hotel
Target : Rp 150.000.000
Realisasi : Rp 113.981.000 (75.99 persen)
2. Pajak Restoran
Target : Rp 2.476.869.185
Realisasi : Rp 2.089.571.836 (84.36 persen)
3. Pajak Hiburan
Target : Rp 15.100.000
Realisasi : Rp 11.536.425 (76.40 persen)
4. Pajak Reklame
Target : Rp 1.333.750.950
Realisasi : Rp 1.099.583.067 (82.44 persen)
5. Pajak Penerangan Jalan
Target : Rp 20.000.000.000
Realisasi : Rp 13.756.633.426 (68.78 persen)
6. Pajak Parkir
Target : Rp 750.000.000
Realisasi : Rp 561.874.000 (74.92 persen)
7. Pajak Air Tanah
Target : Rp 10.000.000
Realisasi : Rp 9.255.519 (92.56 persen)
8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Target : Rp 539.327.161
Realisasi : Rp 324.067.500 (60.09 persen)
9. PBB-P2
Target : Rp 9.295.000.000
Realisasi : Rp 5.661.483.600 (60.91 persen)
10. BPHTB
Target : Rp 6.157.792.760
Realisasi : Rp 4.899.002.653 (79.56 persen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-sarang-burung-walet.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.