Kabupaten Gorontalo

Pajak Sarang Burung Walet Dinilai Berpotensi Naikkan PAD Kabupaten Gorontalo

Pajak sarang burung Walet di Kabupaten Gorontalo dinilai potensial mendorong penerimaan daerah.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Ilustrasi sarang burung walet 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pajak sarang burung Walet di Kabupaten Gorontalo dinilai potensial meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Meski angkanya masih kecil, tapi tetap kita proyeksikan sebagai sektor potensial," ungkap Zulkifli Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Kamis (23/11/2023).

Zulkifli juga menyebut jika pajak sarang burung walet sempat akan dihilangkan dari 11 jenis pajak daerah.

"Karena adanya pembahasan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pajak tersebut akan dihilangkan, namun karena potensi sehingga masih masuk dalam pungutan," jelas Zulkifli.

Di Kabupaten Gorontalo sendiri, pajak sarang burung walet telah diatur dalam perda sejak tahun 2019.

Karena lambatnya proses evaluasi, pelaksanaannya baru bisa dilakukan di tahun 2021.

Dalam Perda Kabupaten Gorontalo No 5 tahun 2020 tentang pajak sarang burung walet, besaran tarif pungutan yang ditetapkan adalah sebesar 10 persen.

"Nilai tersebut juga didasarkan pada perkalian tarif sarang burung walet dengan harga pasaran umum," rinci Zulkifli.

Saat ini berdasarkan laporan terakhir, penerimaannya telah menyentuh angka Rp 14 juta, dari target sebesar Rp 25 juta.

"Sudah lebih baik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 14 juta," terang Zulkifli.

"Angka tersebut sudah melebihi pencapaian ditahun sebelumnya, sehingga ini menjadi hal yang patut untuk dimaksimalkan kedepannya," sambungnya.

Ketua Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Zulkifli.
Ketua Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Zulkifli. (TribunGorontalo.com)

Berdasarkan data, diketahui sumber PAD dari sektor pajak daerah kabupaten Gorontalo berasal dari 11 subjek pajak daerah.

Setelah mengalami perubahan pada bulan Oktober 2023, anggaran induk sebesar Rp 45 miliar kini berkurang menjadi Rp 40 miliar.

"Perubahan terjadi karena kita menganalisa sektor-sektor yang dinilai masih kurang maksimal," ungkap Dewi Masita Usman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/11/2023).

Selain itu, berlangsungnya perkuliahan daring mengakibatkan beberapa sektor targetnya sulit dimaksimalkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved