Cek Daftar UMP Seluruh Wilayah Indonesia Lengkap di Sini, Begini Cara Penetapannya

UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.

Editor: Ananda Putri Octaviani
free
Ilustrasi uang miliaran rupiah. Ketahui daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ketahui daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini.

UMP adalah ketentuan upah minimum yang berlaku di suatu provinsi di Indonesia.

Berdasarkan daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang masih berlaku saat ini, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP yang paling tinggi, yaitu Rp4.901.798.

Sementara itu, UMP terendah di Indonesia da di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Rp1.958.169.

Baca juga: 2 Usulan UMP Gorontalo 2024, Pengusaha Usulkan Naik Rp 35 Ribu, Buruh dan Pakar Naik Rp 544 Ribu

UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.

Mengutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengimbau hubernur di seluruh provinsi agar segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan atau perubahan UMP tahun 2024, yakni paling lambat 21 November 2023.

Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Daftar UMP di Seluruh Wilayah di Indonesia

DKI Jakarta: Rp4.901.798 

Papua: Rp3.864.696 

Bangka Belitung: Rp3.498.479 

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 

Aceh: Rp3.413.666 

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Rapat Penetapan UMP Gorontalo 2024, Pakar - Buruh Rp 3,5 Juta, Pengusaha Rp 3 Jt

Sumatra Selatan: Rp3.404.177

Sulawesi Selatan: Rp3.385.145

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved