Cek Daftar UMP Seluruh Wilayah Indonesia Lengkap di Sini, Begini Cara Penetapannya

UMP di Indonesia setiap tahun akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.

Editor: Ananda Putri Octaviani
free
Ilustrasi uang miliaran rupiah. Ketahui daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh wilayah di Indonesia yang berlaku saat ini. 

Penetapan upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan. Upah ini dapat ditetapkan secara per Jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

a. Penetapan Upah per Jam

Hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja paruh wkatu, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Formula upah per jam terendah = upah sebulan/126

- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.

- Sementara itu, 29 jam adalah median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)

- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.

Penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.

b. Cara Menghitung Upah Harian

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: upah sebulan/25

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: upah sebulan/21

2. Berdasrkan Satuan Hasil

Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.

Penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP di Seluruh Wilayah Indonesia, Lengkap dengan Cara Penetapannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved