Selasa, 3 Maret 2026

UMP Gorontalo

BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Sebesar Rp 3,02 Juta Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp 3.025.100. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Sebesar Rp 3,02 Juta Berlaku Mulai 1 Januari 2024
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Ilustrasi Rapat Pleno - Pemprov Gorontalo akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp 3.025.100. 

Angka tersebut hanya naik 1,19 persen dari UMP tahun 2023 senilai Rp. 2.989.350.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu. menjelaskan penetapan UMP 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tertanggal 21 November 2023. 

“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Wardoyo, Selasa (21/11/2023).

Menurut Wardoyo, UMP tersebut bisa diterapkan perusahaan berskala menengah dan besar. 

Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.

Namun begitu, jika dibandingkan dengan usulan para pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, nilai angka UMP Gorontalo 2024 memiliki persamaan.

Seperti diketahui, pihak pengusaha (Apindo) sebelumnya mengajukan kenaikan UMP Gorontalo 2024 melalui rapat pleno sebesar Rp. 3.025.091.

Artinya, usulan pengusaha itu dibandingkan dengan penetapan UMP Gorontalo 2024 melalui SK Gubernur, UMP Gorontalo hanya beda Rp 9.

"Jadi ada tiga usulan yang diusulkan ke dewan pengupahan, yaitu dari pihak buruh, pengusaha, dan pakar. Dari pihak pengusaha mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp 3.025.091," ungkapnya.

Kemudian, dari pihak buruh dan pakar mengusulkan UMP Gorontalo dalam rapat pleno sebesar Rp. 3.574.066. Yang berarti, memiliki kenaikan sebesar Rp. 544.716.

Selanjutnya, kata Waedoyo, SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.

Alasan Buruh Minta Kenaikan UMP

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Gorontalo resmi mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo naik 19,56 persen.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved