Pengusaha Kos-kosan Full Senyum, 2024 Nanti Bebas Pajak
Menurut Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, kos-kosan tidak akan lagi masuk dalam pungutan pajak hotel.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tahun 2024 membawa kabar gembira bagi pengusaha kos-kosan di Gorontalo.
Sebab pada tahun depan itu, pemerintah akan melakukan penghapusan pungutan pajak daerah dari sektor kos-kosan.
Meski, sektor ini menyumbang ratusan juta untuk dalam Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, kos-kosan tidak akan lagi masuk dalam pungutan pajak hotel.
Kata dia, hal itu berdasarkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tahun 2020.
"Ini adalah aturan dari pusat, yang memberikan kebebasan pajak untuk kos-kosan. Hingga 4 Januari 2024, kita masih dapat melakukan pemungutan, tetapi setelahnya, kebijakan ini akan diberlakukan sepenuhnya," ungkap Zulkifli kepada TribunGorontalo.com pada Kamis (16/11/2023).
Dalam konteks penghapusan atau pengurangan tarif pajak, UU HKPD juga memperincikan beberapa perubahan.
Sebagai contoh, tarif pajak parkir yang sebelumnya 30 persen, kini telah dikurangi menjadi 10 persen.
Selain itu, pajak-pajak tersebut telah diklasifikasikan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk PBJT layanan perhotelan, PBJT layanan parkir, PBJT layanan hiburan, PBJT restoran, dan PBJT konsumsi listrik.
Meski UU HKPD sudah ditetapkan pada tahun 2020, pemberlakuannya akan dimulai pada 5 Januari 2024 mendatang.
Zulkifli menambahkan bahwa tahun 2023 masih merupakan masa transisi, dan beberapa daerah sedang merampungkan peraturan daerah (Ranperda) untuk penyesuaian ke depan.
Bagi para pengusaha kos-kosan, ini adalah angin segar yang memberikan peluang untuk pengembangan usaha tanpa beban pajak daerah yang sebelumnya diterapkan.
Sebagai informasi, pengenaan pajak bisnis kos-kosan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Dalam UU tersebut, kos-kosan termasuk dalam pengertian hotel.
Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak daerah dengan tarif tertinggi 10 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bisnis-Kos-kosan.jpg)