Pengusaha Kos-kosan Full Senyum, 2024 Nanti Bebas Pajak
Menurut Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, kos-kosan tidak akan lagi masuk dalam pungutan pajak hotel.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Tarif pajak tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.
Sementara itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar kurang dari 10 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif pajak 10 persen.
Dalam peraturan tersebut, penghasilan dari transaksi atau pengalihan aset dalam bentuk tanah/bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah/bangunan termasuk ke dalam objek pajak.
Namun, peraturan tersebut telah disederhanakan dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU tersebut, kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel.
Karena itu, pengenaan pajak bisnis kos-kosan saat ini hanya diatur dalam PPh final Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif pajak 10 persen.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bisnis-Kos-kosan.jpg)