Pengusaha Kos-kosan Full Senyum, 2024 Nanti Bebas Pajak

Menurut Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, kos-kosan tidak akan lagi masuk dalam pungutan pajak hotel.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
solo
Bisnis Kos-kosan. 

Tarif pajak tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

Sementara itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar kurang dari 10 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif pajak 10 persen.

Dalam peraturan tersebut, penghasilan dari transaksi atau pengalihan aset dalam bentuk tanah/bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah/bangunan termasuk ke dalam objek pajak.

Namun, peraturan tersebut telah disederhanakan dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel.

Karena itu, pengenaan pajak bisnis kos-kosan saat ini hanya diatur dalam PPh final Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif pajak 10 persen.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved