PAD Pemkab Gorontalo

PAD Pemkab Gorontalo Capai Rp 28,5 Miliar, PBB Baru 60 Persen

Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, mengatakan kos-kosan tidak masuk pungutan dalam pajak hotel.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TribunGorontalo.com
Ketua Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Zulkifli. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mencapai Rp 28.541.089.026 atau 70.03 persen dari target Rp 40.752.840. 056

Data dihimpun TribunGorontalo menyebutkan pajak hotel 113,981,000 atau 75.99 persen dari target Rp 150,000,000. Pajak restoran Rp 2.089.571.836 atau 84.36 persen dari Rp 2.476.869.185

Pajak hiburan Rp 11,536,425 atau 76.40 persen dari target Rp 15.100.000. Pajak Reklame Rp 1.099.583.067 atau 82.44 persen dari target Rp 1.333.750.950, Pajak Penerangan Jalan terealisasi 13.756.633.426 atau 68.78 persen dari target Rp 20.000.000.000

Pajak Parkir Rp 561.874.000 atau 74.92 persen dari target Rp 750.000.000, Pajak Air Tanah 9.255.519 atau 92.56 persen dari target  Rp 10.000.000

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 324,067,500 atau 60.09 persen dari target Rp 539.327.161, Pajak Bumi Bangunan Rp 5.661.483.600 atau 60.91 persen dari target Rp 9.295.000.000

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  Rp 4.899.002.653 atau 79.56 persen dari target Rp 6.157.792.760. Pajak Sarang Burung Walet Rp 14.100.000 (56.40 persen) dari Rp 25.000.000

Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, mengatakan kos-kosan tidak masuk pungutan dalam pajak hotel.

Hal tersebut berdasarkan pemberlakuan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tahun 2020, yang merupakan pengganti UU. No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Salah satu ketentuannya mengatur secara teknis metode dan jenis-jenis objek yang kena pajak.

"Itu aturan dari pusat, namun sampai dengan 4 Januari 2024 kita masih bisa melakukan pemungutan," terang Zulkifli kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/11/2023).

Saat ini penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan di Kabupaten Gorontalo telah mencapai realisasi sebesar Rp 114 juta.

Pajak hotel diketahui bersumber dari pajak kos-kosan, layanan hotel dan penginapan.

Angka itu telah menyentuh target sebesar 76 persen, dari target akumulatifnya sebesar Rp 150 juta.

UU. HKPD menjelaskan, beberapa jenis pajak ada yang dihilangkan dan ada pula jenis pajak yang tarifnya dikurangi.

"Seperti pajak parkir, yang awalnya 30 persen, telah dikurangi menjadi 10 persen," rincinya.

Selain itu, pengelompokkan pajak juga telah diklasifikasikan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Jadi nanti akan ada PBJT layanan perhotelan, PBJT layanan parkir, PBJT layanan hiburan, PBJT restoran, PBJT konsumsi listrik" tambahnya.

Meski sebelumnya telah ditetapkan tahun 2020, UU. HKPD nanti mulai diberlakukan pada 5 Januari 2024 mendatang.

"2023 kita masih masa transisi. Beberapa daerah sementara merampungkannya dalam Ranperda untuk penyesuaian kedepan," jelas Zulkifli.

Dua sumber terbesar penerimaan pajak daerah disebut berasal dari pajak penerangan jalan dan pajak bumi bangunan (PBB).

Keduanya masing-masing ditargetkan sebesar Rp 20 miliar dan Rp 9,3 miliar.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo telah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sektor pajak sebesar 70 persen.

Sumber PAD dari sektor pajak daerah Kabupaten Gorontalo berasal dari 11 subjek pajak daerah.

Setelah mengalami perubahan pada bulan Oktober 2023, anggaran induk sebesar Rp 45 miliar kini berkurang menjadi Rp 40 miliar.

"Perubahan terjadi karena kita menganalisa sektor-sektor yang dinilai masih kurang maksimal," ungkap Dewi Masita Usman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/11/2023).

Berikut merupakan data laporan realisasi 11 jenis pajak daerah Kabupaten Gorontalo per 15 November 2023.

1. Pajak Hotel

Target : Rp 150,000,000

Realisasi : Rp 113,981,000 (75.99 persen)

2. Pajak Restoran

Target :Rp  2,476,869,185

Realisasi : Rp 2,089,571,836 (84.36 persen)

3. Pajak Hiburan

Target : Rp 15,100,000

Realisasi : Rp 11,536,425 (76.40 persen)

4. Pajak Reklame

Target : Rp 1,333,750,950

Realisasi : Rp 1,099,583,067 (82.44 persen)

5. Pajak Penerangan Jalan

Target : Rp 20,000,000,000

Realisasi : Rp 13,756,633,426 (68.78 persen)

6. Pajak Parkir

Target : Rp 750,000,000

Realisasi : Rp 561,874,000 (74.92 persen)

7. Pajak Air Tanah

Target : Rp 10,000,000

Realisasi : Rp 9,255,519 (92.56 persen)

8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Target : Rp 539,327,161

Realisasi : Rp 324,067,500 (60.09 persen)

9. PBB-P2

Target : Rp 9,295,000,000

Realisasi : Rp 5,661,483,600 (60.91 persen)

10. BPHTB

Target : Rp 6,157,792,760

Realisasi : Rp 4,899,002,653 (79.56 persen)

11. Pajak Sarang Burung Walet

Target : Rp 25,000,000

Realisasi : Rp 14,100,000 (56.40 persen)

Total Target PAD Kabupaten Gorontalo

Target : Rp 40,752,840,056

Realisasi : Rp 28,541,089,026 (70.03 persen)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved