PAD Pemkab Gorontalo

PAD Pemkab Gorontalo Capai Rp 28,5 Miliar, PBB Baru 60 Persen

Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, mengatakan kos-kosan tidak masuk pungutan dalam pajak hotel.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TribunGorontalo.com
Ketua Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Zulkifli. 

Selain itu, pengelompokkan pajak juga telah diklasifikasikan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Jadi nanti akan ada PBJT layanan perhotelan, PBJT layanan parkir, PBJT layanan hiburan, PBJT restoran, PBJT konsumsi listrik" tambahnya.

Meski sebelumnya telah ditetapkan tahun 2020, UU. HKPD nanti mulai diberlakukan pada 5 Januari 2024 mendatang.

"2023 kita masih masa transisi. Beberapa daerah sementara merampungkannya dalam Ranperda untuk penyesuaian kedepan," jelas Zulkifli.

Dua sumber terbesar penerimaan pajak daerah disebut berasal dari pajak penerangan jalan dan pajak bumi bangunan (PBB).

Keduanya masing-masing ditargetkan sebesar Rp 20 miliar dan Rp 9,3 miliar.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo telah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sektor pajak sebesar 70 persen.

Sumber PAD dari sektor pajak daerah Kabupaten Gorontalo berasal dari 11 subjek pajak daerah.

Setelah mengalami perubahan pada bulan Oktober 2023, anggaran induk sebesar Rp 45 miliar kini berkurang menjadi Rp 40 miliar.

"Perubahan terjadi karena kita menganalisa sektor-sektor yang dinilai masih kurang maksimal," ungkap Dewi Masita Usman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/11/2023).

Berikut merupakan data laporan realisasi 11 jenis pajak daerah Kabupaten Gorontalo per 15 November 2023.

1. Pajak Hotel

Target : Rp 150,000,000

Realisasi : Rp 113,981,000 (75.99 persen)

2. Pajak Restoran

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved