Gugatan Masa Jabatan
Alasan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Cs Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang perdana gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Rabu (1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Marten-pdam.jpg)
Sementara Hakim Konstitusi Daniel dalam nasihatnya mencermati tentang kedudukan hukum dari para pejabat yang mengajukan permohonan.
“Sebab antara wali kota dan wakil wali kota dinilai satu SK sehingga perlu mempertimbangkan satu kesatuan legal standing-nya, karena tidak mungkin nanti memperpanjang masa jabatan wakilnya saja atau sebaliknya, ini perlu diperkuat dan diperjelas lagi legal standing-nya,” saran Daniel.
Kemudian, Ketua MK Suhartoyo mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk menyerahkan data mengenai pejabat daerah yang mengalami hal yang sama.
Kemudian untuk para Pemohon sendiri, diminta untuk memperhatikan petitum yang diajukan yang dinilai bias.
“Ini bias ‘sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024’ karena apakah sebelum TPS dibuka atau bagaimana? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lalu kapan pemerintah menunjuk pejabatnya? Ini harus jelas,” terang Suhartoyo.
Pada penghujung persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonannya.
Selambat-lambatnya naskah perbaikan diserahkan pada Selasa, 28 November 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (*)