Kamis, 26 Maret 2026

Gugatan Masa Jabatan

Alasan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Cs Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang perdana gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Rabu (1

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Alasan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Cs Gugat Masa Jabatan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi
TribunGorontalo.com
Wali Kota Gorontalo Marten Taha 

Sementara Hakim Konstitusi Daniel, mencermati kedudukan hukum para pejabat yang mengajukan permohonan.

“Sebab antara wali kota dan wakil wali kota dinilai satu SK sehingga perlu mempertimbangkan satu kesatuan legal standing-nya, karena tidak mungkin nanti memperpanjang masa jabatan wakilnya saja atau sebaliknya, ini perlu diperkuat dan diperjelas lagi legal standing-nya,” ujarnya.

Adapun Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut meminta para pemohon untuk memperhatikan petitum yang diajukan yang dinilainya bias.

“Ini bias ‘sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024’ karena apakah sebelum TPS dibuka atau bagaimana? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Lalu kapan pemerintah menunjuk pejabatnya? Ini harus jelas,” katanya.

Sebetulnya, pasal tersebut pernah diujikan dan diputus MK. Putusannya tercatat dengan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Namun sidang tersebut, Donal Fariz mewakili para Pemohon menyatakan, permohonan mereka berbeda karena dasar konstitusionalitas.

Menurutnya, para Pemohon yang merupakan pejabat kepala daerah yang merupakan produk penyelenggaraan pemilihan secara serentak di dalam masa transisi ini mempersoalkan ruang ketidakpastian hukum dari norma yang diujikan ini.

Pasal tersebut berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh lima tahun karena diakhiri pada 2023.

Menurut para Pemohon, akhir masa jabatannya sama sekali tidak mengganggu jadwal pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan pada November 2024 mendatang.

Bahwa penunjukan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sepatutnya dilakukan setelah kepala daerah definitif menyelesaikan masa jabatannya.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada secara faktual telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.

Petitum Para Pemohon

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihat Majelis Sidang Panel memberikan catatan mengenai perbedaan dasar hukum dari permohonan yang berbeda dengan permohonan yang pernah diajukan ke MK.

Selanjutnya, Saldi mencermati tentang pentingnya bagi para Pemohon untuk menguraikan tahapan dimulainya Pilkada dan tahapan pemungutan suara hingga pengambilan sumpah.

“Sebab ini sangat relevan dikaitkan dengan petitum yang diajukan. Pastikan ini karena pemungutan suara beritanya akan digeser dari November ke September, itu perlu elaborasi dari para Pemohon. Sehingga apa yang dikemukakan dalam petitum dapat diuraikan dari tahapan pilkada itu,” jelas Saldi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved