BEM UNY
Isu Pelecehan Mahasiswa UNY Ternyata HOAX, Penyebarnya Haters BEM
Sebelumnya diketahui, sebuah unggahan di media sosial Twitter (X) pada Jumat (10/11/2023) viral dan menjadi trending topic dengan tager "Anak BEM".
TRIBUNGORONTALO.COM – Isu viral di X (twitter) tentang curhat mahasiswi yang dilecehkan senior rupanya hoax.
Polisi pun berhasil meringkus pelakunya. Ia adalah RAN, remaja 19 tahun yang merupakan mahasiswa di kampus tersebut.
RAN menurut polisi adalah mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres 2024 Hari Ini, Tanda Awal Persaingan Sengit
Remaja ini pun ditangkap polisi atas dasar penyebaran hoax atau berita palsu di media sosial.
Sebelumnya diketahui, sebuah unggahan di media sosial Twitter (X) pada Jumat (10/11/2023) viral dan menjadi trending topic dengan tager "Anak BEM".
Unggahan tersebut berisi pengakuan seorang mahasiswi baru di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang mengaku dilecehkan oleh seniornya yang diduga merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Setelah diselidiki ternyata hoax yang dibuat oleh RAN lantaran sakit hati.
RAN ingin menjadi anggota BEM, namun tak diterima. Ia bahkan pernah ditegur oleh MF, pria yang difitnah di X.
Baca juga: Sakit Hati karena Candaan, Warga Gorontalo Sayat Pria Buol Sulteng Pakai Badik
Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan menjelaskan jika dirinya menolak RAN masuk BEM karena beberapa alasan.
"(RAN mendaftar) Di tahun ini, tahun 2023 ini. (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Tersangka RAN dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi membenarkan motif RAN membuat postingan untuk memfitnah MF karena sakit hati.
"Motifnya adalah sakit hati saat itu RAN mendaftar di salah satu pengurus mahasiswa ditolak, sedangkan MF diterima."
"Sehingga RAN mengunggah konten tersebut (kekerasan seksual)," terangnya, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Polda DIY memastikan informasi kekerasan seksual yang dilakukan MF merupakan hoaks.
Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penyidik telah mencari korban yang ada di dalam postingan tersebut namun tidak ditemukan.
Polda DIY juga tidak menerima laporan tindak kekerasan seksual.
Kemudian, MF membuat laporan pencemaran nama baik dan mengaku tidak melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru.
"Dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan tersebut kami telah memperoleh akun X @akunsambatueu."
"Kami melakukan penangkapan tersangka RAN, 19 tahun, mahasiswa," ungkapnya, Senin, dikutip dari YouTube Polda DI Yogyakarta.
Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan akun X @akunsambatueu berada di bawah kendali RAN dan handphone milik RAN dijadikan barang bukti.
"Ditemukan narasi pelecehan seksual tersebut di handphone RAN."
"Dari barang bukti yang kami peroleh yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Pelaku yang memposting di akun X @unymfs," jelasnya.
Akibat perbuatannya, RAN dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kampus UNY menduga unggahan tentang kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru merupakan fitnah.
Dekan FMIPA UNY, Prof. Dr. Dadan Rosana, M.Si menyatakan pihak kampus telah memanggil MF yang dinarasikan sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Iya, sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya. Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata (diduga) itu fitnah," paparnya, dikutip dari TribunJogja.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FMIPA-UNY-berinisial-MF-21-Senin-13112023.jpg)