Pilpres 2024
Kata Tim Kampanye Prabowo-Gibran soal Tudingan Megawati Sebut Ada Manipulasi Hukum di MK
Beberapa waktu lalu sempat muncul tudingan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tentang dugaan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu sempat muncul tudingan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tentang dugaan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tudingan itu diketahui muncul setelah MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.
Terkait hal itu, kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya.
Baca juga: 7 Menteri Disebut Ada Ingin Mundur dari Kabinet Jokowi, Sudah Menghadap Megawati
Baca juga: Hakim Suhartoyo Resmi Pimpin Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman
Sebagaimana diketahui, dengan dikabulkannya gugatan di MK tersebut, jalan Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo otomatis terbuka.
Anwar Usman, paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu masih menjadi Ketua MK mendapat sorotan sehubungan dengan putusan itu.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid, membantah bahwa Anwar telah mempengaruhi para hakim lain untuk mengabulkan gugatan tersebut.
"Kemudian ada isu ini. Pertanyaannya adalah di dalam Pasal 46 UU MK, keputusan sidang-sidang itu diputuskan secara kolegial."
"Satu hakim memiliki hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK [bahwa] tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa mempengaruhi hakim-hakim lain," kata Nusron, (12/11/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Pejabat Tinggi Pemkab Pohuwato Lebih Mudah Ditemui di Kantor Sementara
Dia juga mempertanyakan di mana letak manipulasi hukum di MK.
“Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya di mana? Wong UU mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama."
"Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala, memiliki hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4. Itu dibuktikan dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," ujar dia.
Beberapa waktu lalu MKMK menggelar sidang kasus pelanggaran etik oleh para hakim konstitusi yang menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sejumlah hakim dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi. Anwar mendapat sanksi terberat, yakni pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Nusron menganggap sanksi berat untuk Anwar itu wajar karena Anwar berposisi sebaga Ketua MK.
“Kemudian, menyikapi adanya MKMK lain, toh kemudian dari 6 orang yang diadukan dalam MKMK, semua dinyatakan salah dengan bobotnya masing-masing," ucap dia.
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Megawati-Soekarnoputri-9900000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.