Pilpres 2024

Kata Tim Kampanye Prabowo-Gibran soal Tudingan Megawati Sebut Ada Manipulasi Hukum di MK

Beberapa waktu lalu sempat muncul tudingan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tentang dugaan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS
Megawati Soekarnoputri saat bicara pada acara penghargaan penggerak cegah stunting yang digelar Tribun Network bersama BKKBN di Studio I Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Senin (17/7/2023). Sementara itu, beberapa waktu lalu sempat muncul tudingan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tentang dugaan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal itu, kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu sempat muncul tudingan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tentang dugaan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tudingan itu diketahui muncul setelah MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.

Terkait hal itu, kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya.

Baca juga: 7 Menteri Disebut Ada Ingin Mundur dari Kabinet Jokowi, Sudah Menghadap Megawati

Baca juga: Hakim Suhartoyo Resmi Pimpin Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Sebagaimana diketahui, dengan dikabulkannya gugatan di MK tersebut, jalan Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo otomatis terbuka.

Anwar Usman, paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu masih menjadi Ketua MK mendapat sorotan sehubungan dengan putusan itu.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid, membantah bahwa Anwar telah mempengaruhi para hakim lain untuk mengabulkan gugatan tersebut.

"Kemudian ada isu ini. Pertanyaannya adalah di dalam Pasal 46 UU MK, keputusan sidang-sidang itu diputuskan secara kolegial."

"Satu hakim memiliki hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK [bahwa] tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa mempengaruhi hakim-hakim lain," kata Nusron, (12/11/2023), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pejabat Tinggi Pemkab Pohuwato Lebih Mudah Ditemui di Kantor Sementara

Dia juga mempertanyakan di mana letak manipulasi hukum di MK.

“Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya di mana? Wong UU mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama."

"Anwar Usman sendiri pun meskipun kepala, memiliki hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4. Itu dibuktikan dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," ujar dia.

Beberapa waktu lalu MKMK menggelar sidang kasus pelanggaran etik oleh para hakim konstitusi yang menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sejumlah hakim dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi. Anwar mendapat sanksi terberat, yakni pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Nusron menganggap sanksi berat untuk Anwar itu wajar karena Anwar berposisi sebaga Ketua MK.

“Kemudian, menyikapi adanya MKMK lain, toh kemudian dari 6 orang yang diadukan dalam MKMK, semua dinyatakan salah dengan bobotnya masing-masing," ucap dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved