Pemilu 2024
Golkar hingga PDIP, Ada 7 Parpol di Kota Gorontalo Terima Rp 2,85 Miliar Dana Hibah
Partai politik di Kota Gorontalo setiap tahunnya mendapat alokasi anggaran dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/260323-uang2.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tujuh partai politik di Kota Gorontalo telah menerima dana hibah.
Dana hibah sebesar Rp 2,85 miliar itu diserahkan kepada Partai Golkar hingga PDIP.
Kabid Politik Kesbangpol Kota Gorontalo, Feri Dunggio, mengatakan setiap tahunnya parpol mendapat alokasi anggaran dana hibah bersumber dari APBN dan APBD.
Kebijakan itu, kata Feri, mengacu pada regulasi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).
Dasar hukumnya berlandaskan Permendagri No 78 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
“Ketentuan dan hal teknis lainnya juga diatur surat keputusan Walikota Gorontalo,” kata Feri kepada TribunGorontalo.com, Jum’at (10/11/2023).
Tujuh parpol menerima total anggaran sebesar Rp 569 juta setiap tahun, atau sebesar Rp 2,84 miliar per satu periode pemilu. Setiap parpol mendapatkan anggaran sebesar Rp 6.141 per suara.
“Namun dana tersebut dibagi berdasarkan perolehan jumlah suara yang diperoleh parpol pada pemilu 2019,” jelas Feri.
Berikut merupakan rincian alokasi anggaran hibah untuk parpol di Kota Gorontalo (dikalikan perolehan jumlah suara) pada Pemilu 2019.
1. Golkar (20.733) : Rp 127.321.353
2. PPP (16.180) : Rp 99.361.380
3. PAN (12.828) : 78.776.748
4. Demokrat (12.439) : Rp 76.387.899
5. Gerindra (12.102) : Rp 74.318.382
6. Hanura (9.759) : Rp 59.930.019