Al Azhar Gorontalo
Soal Pembayaran Upah Guru, Disdik Kota Gorontalo Sebut Yayasan Al Azhar Ngeyel
Apalagi, pihak dinas telah mencoba memediasi ke pihak yayasan tersebut terkait sistem pendanaan penggajian para guru dan tenaga pendidik lainnya.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Gorontalo, Lukman Kasim menyesalkan sistem pembayaran gaji di Yayasan Winarni Sekolah Al Azhar.
Apalagi, pihak dinas telah mencoba memediasi ke pihak yayasan tersebut terkait sistem pendanaan penggajian para guru dan tenaga pendidik lainnya.
"Kami sudah coba sharing tapi tidak digubris oleh pihak yayasan," ujar Lukman usai menemui pengunjuk rasa, FSPMI Gorontalo di sekolah Al Azhar, Rabu (8/11/2023) pagi hari.
Lukman pun menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan masukan terhadap pihak yayasan tekait penggajian para karyawan.
Masukan yang diberikan ialah sharing pendanaan antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan dana yang bersumber dari SPP dan uang pangkal.
"Kalau dana SPP dan uang pangkal itu masuk di yayasan, kalau dana BOS dari kami. Jadi kita juga ikut membiayai sekolah itu," jelasnya.
Menurut Lukman, dari sharing pendanaan tersebut, maka pihak sekolah tidak akan berat dalam membayarkan gaji para guru maupun tenaga pendidik lainnya.
Sebab, pihak sekolah dan pemerintah bersama-sama akan membayarkan gaji para guru di sekolah tersebut, jika melakukan sharing pendanaan yang dimaksud.
"Gaji guru yang S1 dalam APBD itu Rp 800 ribu. Kalau gaji para guru di sekolah itu sampai Rp. 1,5 juta, maka sisanya akan dibayarkan oleh pihak sekolah," jelas Lukman.
Tak hanya itu, bahkan kata Lukman, Yayasan Winarni Al Azhar itu sistem penggajiannya tak memiliki aturan yang sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
"Saya melihat yayasan dalam mengolah sekolah itu seperti tidak aturan. Ini dalam sistem penggajian apa ada aturannya? Tidak ada sama sekali," imbuhnya tegas.
Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo terkait permasalahan di Yayasan Winarni Al Azhar ini dijelaskan karena adanya seruan aksi oleh FSPMI Gorontalo.
Di mana massa aksi melakukan penuntutan terhadap Dinas Pendidikan untuk menindaki permasalahan yang ada di yayasan tersebut.
Terdapat enam tuntutan yang dilayangkan FSPMI Gorontalo terhadap permasalahan yang ada di yayasan Winarni Al Azhar.
Enam tuntutan tersebut meliputi:
Yayasan Winarni Sekolah Al Azhar
Lukman Kasim
Al Azhar Gorontalo
FSPMI Gorontalo
BPJS Kesehatan
APBD
| 15 Guru Al Azhar Gorontalo Tuntut Hak Gaji yang Belum Dibayar ke Yayasan |
|
|---|
| Tanggapan Yayasan Soal Polemik Al-Azhar 43 Kota Gorontalo |
|
|---|
| Polemik Al Azhar Bikin Wali Kota Gorontalo Kelabakan, Marten Taha: Kami Akan Turun Tangan |
|
|---|
| 19 Guru Sekolah Al Azhar Gorontalo Mundur Berjamaah, Nasib Siswa Dipertaruhkan |
|
|---|
| BREAKING NEWS Sekolah Al Azhar Gorontalo Didemo, 30 Guru Dipecat, Gaji Dipotong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Demo-FSPMI-Gorontalo-di-Al-Azhar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.