Pemilu 2024
2 Parpol Kabupaten Gorontalo tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU: tak Masalah
Diketahui pasca penetapan daftar calon tetap (DCT), Gerindra hanya mencapai angka 28,21 persen dan Hanura hanya 28,27 persen keterwakilan perempuan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-perempuan-dalam-parlemen.jpg)
Sebelumnya Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Hadijah Hamsah juga turut memberikan penjelasan mengenai finalisasi DCT tersebut.
Menurutnya penetapan DCT bersifat final, tidak ada lagi ruang bagi caleg maupun parpol untuk melakukan perubahan.
Baca juga: Inilah 12 Caleg DPD RI Dapil Gorontalo, Petahana Disaingi Pendatang Baru hingga Mantan Kepala Daerah
"Sebelumnya pada tahap pencermatan itu menang diatur. Parpol bisa mengajukan perubahan data berupa penggantian calon, perubahan nomor urut, hingga pindah dapil," terangnya.
Potensi perubahan hanya bisa terjadi dengan dua kemungkinan. Pertama calon dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, kedua calon meninggal dunia.
"Penghapusan calon dari DCT harus melalui permohonan parpol yang disertai dengan persetujuan pengurus DPP partai. Sehingga penghapusan bisa dilakukan tapi tidak untuk diganti," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menggugurkan 75 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain saat ditemui di kantornya Jumat, (18/8/2023) mengatakan, total ada 523 bakal calon yang diajukan.
Namun setelah dilakukan verifikasi dokumen perbaikan, ada 75 bacaleg tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat.
"Setelah kami verifikasi dalam dokumen perbaikan berkurang menjadi 448, ada sekitar 75 yang tidak memenuhi syarat," kata Roy.
Baca juga: 54 Nama Caleg DPR RI Dapil Gorontalo yang Masuk DPT, Ada Suami Istri hingga Artis Ibu Kota
Seluruh bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan memang dari partai yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan. Namun ada pula yang bermasalah pada dokumen.
Seperti ijazah yang belum dilegalisir, tidak ada surat keterangan dari instansi bakal calon, hingga perbedaan nama bacaleg dengan yang ada di ijazah.
"Saat kami periksa di aplikasi SILON itu kosong. Bahkan ada dokumen itu yang tertulis nama orang lain," imbuhnya.
Roy mengatakan hal itu tidak bisa ditolerir. Sebab, merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nama di ijazah harus sesuai dengan nama pribadi bakal calon.
"Kami tidak bisa ajukan menjadi memenuhi syarat karena harus nama pribadi sesuai dengan peraturan KPU," tegasnya.(*)