Senin, 23 Maret 2026

Pemilu 2024

2 Parpol Kabupaten Gorontalo tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU: tak Masalah

Diketahui pasca penetapan daftar calon tetap (DCT), Gerindra hanya mencapai angka 28,21 persen dan Hanura hanya 28,27 persen keterwakilan perempuan.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 2 Parpol Kabupaten Gorontalo tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU: tak Masalah
TribunGorontalo.com
Ilustrasi perempuan dalam parlemen. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto -- Meski tidak memenuhi angka 30 persen keterwakilan perempuan, Partai Gerindra dan Partai Hanura tetap melenggang pada pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menyebut jika hal tersebut tidak masalah.

Diketahui pasca penetapan daftar calon tetap (DCT), Gerindra hanya mencapai angka 28,21 persen dan Hanura hanya 28,27 persen keterwakilan perempuan.

"Keduanya tetap bisa ikut dan tidak jadi masalah" ungkap Roy Hamrain saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Caleg di Gorontalo Dilarang Kampanye oleh KPU hingga 27 November 2023, kok Bisa?

Sebagaimana diketahui, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen diatur Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Namun pada Pasal 249 ayat (2) UU yang sama menyebutkan, KPU memberi kesempatan kepada partai politik jika jumlah bakal caleg perempuan di dapil yang bersangkutan kurang dari 30 persen.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip dalam Tribunnews.com, dalam 30 persen angka keterwakilan perempuan tidak menyertakan sanski apabila parpol tidak mencapai angka tersebut.

Sehingga itu memuluskan langkah kedua parpol untuk bertarung di dapil Kabupaten Gorontalo.

Adapun parpol yang memiliki angka keterwakilan perempuan paling tinggi ada pada Partai Perindo, yakni sebesar 45,95 persen.

Pada 3 November 2023, KPU telah melaksanakan tahapan pleno penyerahan berita acara yang digelar secara tertutup di ruang sidang pleno KPU Kabupaten Gorontalo.

Sebelumnya pihak KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan validasi ke ketua-ketua parpol mengenai hasil pencermatan DCT.

Baca juga: 20 Nama Caleg Petahana Masuk DCT DPRD Bone Bolango

"Dan saat ini kami telah menetapkan sebanyak 447 nama DCT di kabupaten Gorontalo," beber Roy Hamrain.

Roy menyebut bilamana aturan proses awal hingga pada tahap penetapan DCT sudah seusai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sangat melelahkan, namun ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami selaku penyelenggara," tutur Roy.

447 nama yang masuk dalam DCT terdiri dari 275 orang laki-laki dan 172 orang perempuan.

Sebelumnya Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Hadijah Hamsah juga turut memberikan penjelasan mengenai finalisasi DCT tersebut.

Menurutnya penetapan DCT bersifat final, tidak ada lagi ruang bagi caleg maupun parpol untuk melakukan perubahan.

Baca juga: Inilah 12 Caleg DPD RI Dapil Gorontalo, Petahana Disaingi Pendatang Baru hingga Mantan Kepala Daerah

"Sebelumnya pada tahap pencermatan itu menang diatur. Parpol bisa mengajukan perubahan data berupa penggantian calon, perubahan nomor urut, hingga pindah dapil," terangnya.

Potensi perubahan hanya bisa terjadi dengan dua kemungkinan. Pertama calon dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, kedua calon meninggal dunia.

"Penghapusan calon dari DCT harus melalui permohonan parpol yang disertai dengan persetujuan pengurus DPP partai. Sehingga penghapusan bisa dilakukan tapi tidak untuk diganti," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menggugurkan 75 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain saat ditemui di kantornya Jumat, (18/8/2023) mengatakan, total ada 523 bakal calon yang diajukan.

Namun setelah dilakukan verifikasi dokumen perbaikan, ada 75 bacaleg tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat.

"Setelah kami verifikasi dalam dokumen perbaikan berkurang menjadi 448, ada sekitar 75 yang tidak memenuhi syarat," kata Roy.

Baca juga: 54 Nama Caleg DPR RI Dapil Gorontalo yang Masuk DPT, Ada Suami Istri hingga Artis Ibu Kota

Seluruh bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan memang dari partai yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan. Namun ada pula yang bermasalah pada dokumen.

Seperti ijazah yang belum dilegalisir, tidak ada surat keterangan dari instansi bakal calon, hingga perbedaan nama bacaleg dengan yang ada di ijazah.

"Saat kami periksa di aplikasi SILON itu kosong. Bahkan ada dokumen itu yang tertulis nama orang lain," imbuhnya.

Roy mengatakan hal itu tidak bisa ditolerir. Sebab, merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nama di ijazah harus sesuai dengan nama pribadi bakal calon.

"Kami tidak bisa ajukan menjadi memenuhi syarat karena harus nama pribadi sesuai dengan peraturan KPU," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved