Kamis, 5 Maret 2026

Pemilu 2024

Bawaslu Pohuwato Beri Waktu 2 Hari untuk 13 Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Pohuwato memberi waktu untuk belasan parpol peserta Pemilu 2024 ini untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wila

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bawaslu Pohuwato Beri Waktu 2 Hari untuk 13 Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
TribunGorontalo.com
Potret ruang publik yang dipasangi alat peraga kampanye oleh sejumlah partai politik (parpol). Bawaslu meminta parpol ini menurunkan balihonya. Diberi waktu 2 hari sejak 6-7 November 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo memberi waktu untuk 13 partai politik (parpol) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun pada rapat Pleno di Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato pada Senin (6/11/2023).

"Kami berikan kesempatan Senin dan Selasa 6-7 November 2023 untuk setiap partai pengusung menertibkan seluruh APK caleg masing-masing secara mandiri," ujar Yolanda Harun kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/11/2023).

Menurut Yolanda jika perintah ini tidak dilaksanakan oleh setiap parpol pengusung, Bawaslu tak segan menindaktegas sesuai aturan perundang-undangan.

Baca juga: Kehadiran Tokoh-tokoh Besar, Bikin Perebutan Kursi DPR RI Dapil Gorontalo Kian Sengit

"Kami tegas dan profesional menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak diindahkan, kami akan menindaktegas sesuai aturan perundang-undangan," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Amran Hulubangga Kordiv Hukum Pengawasan Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) menegaskan aturan alat peraga kampanye

Kata dia, alat peraga sosialisasi yang tidak memperlihatkan unsur ajakan atau beberapa hal lainnya tidak akan dipermasalahkan.

Hanya saja ada ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam proses kampanye menggunakan APK dan APS.

Baca juga: Pukul Rata! Panwascam Kota Gorontalo Copot Baliho Kampanye Caleg

"Semisal alat peraga sosialisasi tidak memenuhi unsur untuk ditertibkan maka tidak akan dilakukan penertiban. Semisal hanya ada nomor urut dan foto tidak masalah, penting tidak ada unsur ajakan dan ikon paku mencoblos," tandasnya.

Tanggapan Parpol

Ketua DPC Harian Partai Gerindra, Kabupaten Pohuwato, Karim Niode, (52) kepada TribunGorontalo, Senin (6/11/2023) mengaku akan menuruti semua ketentuan yang berlaku.

Namun, ia meminta ketentuan ini harus diaplikasikan kepada setiap Partai pengusung agar tetap adil ketika dilaksanakan.

"Kami menghormati semua keputusan yang ada hanya saja tolong untuk ditertibkan tanpa pandang bulu jika memang itu adalah ketentuan yang berlaku," tandasnya. 

Sementara pihak Bawaslu Pohuwato menunggu itikad baik dari setiap Partai pengusung untuk melakukan penertiban mandiri mulai dari tanggal 6-7 November 2023 bagi APK yang menyerupai APS di beberapa titik di Kabupaten Pohuwato.

Sebetulnya ada 18 parpol peserta Pemilu 2024, namun khusus Pohuwato, tercatat hanya akan ada 13 parpol yang nanti ikut konstestasi pileg. 

Baca juga: Demi Hidupi Orang Tua Sakit, Pria Indonesia Nekat Berenang ke Singapura untuk Cari Kerja

Sebab, ada 5 parpol tak mengusulkan calon anggota legislatif (caleg). Artinya, 5 parpol ini tidak akan meramaikan wilayah itu dengan APK. 

Karena tidak mengusung aleg, maka tidak ada yang perlu dikampanyekan oleh 5 parpol ini. Kecuali kampanye terkait pilpres 2024 nanti. 

 

(TribunGorontalo.com/Rahman)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved