DCT DPRD Kota Gorontalo
BREAKING NEWS 369 Caleg Ditetapkan dalam DCT untuk DPRD Kota Gorontalo
Jumlah kursi yang disiapkan oleh DPRD khususnya DPRD Kota Gorontalo 30 kursi, yang sebelumnya berjumlah 25 kursi saja.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Aldi Ponge
Usai ditetapkan daftar Calon Tetap (DCT) para aleg dilarang melakukan kampanye.
Artinya merujuk pada aturan KPU yang ada hingga 27 November nanti para partai politik dilarang melakukan kampanye.
“Sejak ditetapkan mulai dari tanggal 4 November sampai dengan tanggal 27 ini partai politik memang tidak bisa melaksanakan kampanye yang bisa dilaksanakan oleh partai politik itu adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan atau pendidikan politik,” ujar Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu.
Sutenty menjelaskan maksud dengan sosialisasi atau pendidikan politik tentu ada sedikit perbedaan dengan kampanye.
“Dimaksud dengan sosialisasi atau pendidikan politik itu adalah partai politik diberikan kesempatan untuk memperkenalkan logo partai, nomor urut partai, seperti itu,”
Sedangkan dengan kampanye didominasi dengan pengenal nama calon, hingga nomor urut calon.
“Beda kemudian dengan kegiatan kampanye kalau kegiatan kampanye memperkenalkan calon-calon anggota legislatif yang diusung, di situ kemudian titik perbedaannya ,”
Para aleg bisa melakukan kampanye nanti setelah 27 november mendatang.
“Ini kan sudah ditetapkan tanggal 3 maka mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 27 November ini karena belum masuk tahapan kampanye maka partai politik hanya bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi ataupun pendidikan politik,”
Para parpol pun dihimbau untuk mematuhi apa yang sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 15 dan juga diubah menjadi peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye
Senada dengan hal itu Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan, bahwa jadwal kampanye anggota legislatif dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
"Untuk massa kampanye bagi Caleg dihitung 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) di tanggal 3 November 2023 esok hari," ubgkap Hendrik saat ditemui TribunGorontalo.com di kantornya, Kamis (2/11/2023) siang hari.
Menurutnya, penetapan massa kampanye itu diperuntukkan bagi seluruh peserta Pemilu. Baik dari tingkat DPR RI, DPR Provinsi, kabupaten dan kota, serta DPD RI.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.