DCT DPRD Kota Gorontalo

BREAKING NEWS 369 Caleg Ditetapkan dalam DCT untuk DPRD Kota Gorontalo

Jumlah kursi yang disiapkan oleh DPRD khususnya DPRD Kota Gorontalo 30 kursi, yang sebelumnya berjumlah 25 kursi saja.

|
TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
Sultan Banyo, Anggota KPU Kota Gorontalo, divisi sosialiasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM, KPU Kota Gorontalo saat diwawancarai mengenai DCT 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menetapkan sejumlah 369 calon anggota legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD Kota Gorontalo.

Jumlah kursi yang disiapkan oleh DPRD khususnya DPRD Kota Gorontalo 30 kursi, yang sebelumnya berjumlah 25 kursi saja.

Sultan Banyo, Anggota KPUD Kota Gorontalo divisi sosialiasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM, KPU Kota Gorontalo mengatakan ada perbedaan jumlah caleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).

"369 caleg yang masuk ke DCT yang dari jumlah DCS 371 caleg," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (4/11/2023).

Lanjut kata Sultan, 369 caleg inilah yang nantinya akan melakukan kampanye selama periode yang ditetapkan.

"Masa kampanye kan nanti tanggal 28 November 2023 ini sampai 10 Februari 2024 nanti," katanya

Sebelum memasuki kampanye para caleg diimbau untuk menyosialisasikan dirinya kepada masyarakat di tiap-tiap daerah pemilihannya.

Mulai Senin, (6/11/2023) hingga Senin (27/11/2023),  caleg diimbau untuk memperkenalkan dirinya sebagai orang yang akan membawa aspirasi mereka ke tingkat DPRD Kota Gorontalo.

Penetapan tersebut berlangsung pada kemarin, Jumat (3/11/2023) dan disebarluaskan Sabtu (4/11/2023).

Kata Sultan, setelah ditetapkannya DCT, masyarakat sudah tidak bisa lagi melayangkan gugatan atau protes terhadap caleg.

"Ini kan namanya sudah caleg, Daftar Calon Tetap yang artinya sudah kita tetapkan. Beda dengan DCS, karena baru sementara jadi masyarakat masih bisa melayangkan protes atau aduan-aduan terhadap caleg yang dituju," jelasnya.

KPU Kota Gorontalo melalui Sultan Bano berharap agar masyarakat dapat ikut serta secara sehat dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024 nanti.

"Kepada masyarakat khususnya pemilih di Kota Gorontalo kiranya dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu ini khususnya dalam menggunakan hak pilihnya," tutupnya

Adapun masyarakat Gorontalo yang ingin melihat daftar nama caleg yang masuk ke DCT bisa melalui akun Facebook KPU Kota Gorontalo maupun website KPU Gorontalo di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd. 

Caleg Dilarang Berkampanye Hingga Tiba Masa Kampanye.

Usai ditetapkan daftar Calon Tetap (DCT) para aleg dilarang melakukan kampanye.

Artinya merujuk pada aturan KPU yang ada hingga 27 November nanti para partai politik dilarang melakukan kampanye.

“Sejak ditetapkan mulai dari tanggal 4 November sampai dengan tanggal 27 ini partai politik memang tidak bisa melaksanakan kampanye yang bisa dilaksanakan oleh partai politik itu adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan atau pendidikan politik,” ujar Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu.

Sutenty menjelaskan maksud dengan sosialisasi atau pendidikan politik tentu ada sedikit perbedaan dengan kampanye.

“Dimaksud dengan sosialisasi atau pendidikan politik itu adalah partai politik diberikan kesempatan untuk memperkenalkan logo partai, nomor urut partai, seperti itu,” 

Sedangkan dengan kampanye didominasi dengan pengenal nama calon, hingga nomor urut calon.

“Beda kemudian dengan kegiatan kampanye kalau kegiatan kampanye memperkenalkan calon-calon anggota legislatif yang diusung, di situ kemudian titik perbedaannya ,”

Para aleg bisa melakukan kampanye nanti setelah 27 november mendatang.

“Ini kan sudah ditetapkan tanggal 3 maka mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 27 November ini karena belum masuk tahapan kampanye maka partai politik hanya bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi ataupun pendidikan politik,”

Para parpol pun dihimbau untuk mematuhi apa yang sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 15 dan juga diubah menjadi peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye

Senada dengan hal itu Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan, bahwa jadwal kampanye anggota legislatif dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

"Untuk massa kampanye bagi Caleg dihitung 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) di tanggal 3 November 2023 esok hari," ubgkap Hendrik saat ditemui TribunGorontalo.com di kantornya, Kamis (2/11/2023) siang hari.

Menurutnya, penetapan massa kampanye itu diperuntukkan bagi seluruh peserta Pemilu. Baik dari tingkat DPR RI, DPR Provinsi, kabupaten dan kota, serta DPD RI.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved