Razia Badut Lampu Merah

Soal Badut Jalanan, Dinsos Kabupaten dan Kota Gorontalo Beda Pendapat

Syamsul menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini sangat sulit, sehingga banyak orang yang mencari peluang untuk mendapatkan penghasilan.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Seorang badut berdiri di simpang 4 Telaga, Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin, mengatakan bahwa keberadaan badut lampu merah di Kabupaten Gorontalo tidak perlu dipermasalahkan. Menurutnya, hal itu wajar selagi tidak mengganggu pengguna jalan.

Syamsul menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini sangat sulit, sehingga banyak orang yang mencari peluang untuk mendapatkan penghasilan.

"Sekarang ini masalah ekonomi sangat sulit, apalagi lapangan pekerjaan itu sangat terbatas," kata Syamsul.

Di balik topeng ceria si badut, ada tuntutan dan kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi. Bahkan, di Kabupaten Gorontalo sendiri, ada badut yang perempuan.

Baca juga: Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Suami Histeris

"Bahkan saya dengar ada itu badut yang perempuan," ungkap Syamsul.

Di Kabupaten Gorontalo sendiri, keberadaan badut lampu merah hanya ada di simpang empat Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru.

Syamsul menilai bahwa keberadaan badut lampu merah tersebut tidak mengganggu pengendara atau pengguna jalan lainnya. Bahkan, mereka itu menghibur pengendara yang mungkin kecapean selepas kerja.

"Dan saya rasa itu tidak menggangu pengendara atau pengguna jalan lainnya. Bahkan mereka itu menghibur pengendara yang mungkin kecapean selepas kerja," ulasnya.

Baca juga: Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya Janji Perbaiki Asrama Mahasiswa di Palu Pakai APBD 2024

"Saya tidak melarang atau mendukung, intinya ketika mereka tidak menggangu atau tidak ada laporan dari masyarakat, kami biarkan mereka beraktifitas," tukarnya. 

Bebeda sikap, Dinsos Kota Gorontalo justru menganggap badut jalanan mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.

"Memang kalau kita lihat badut-badut ini disukai oleh anak-anak. Tapi sebenarnya juga ini sangat mengganggu ketertiban umum, lalu lintas . Sehingga hasil rapat harus ditertibkan," ujar Kepala Bidang Resos dan Banjamsos Dinsos Kota Gorontalo, Endang Hulumudi mengatakan saat ditemui TribunGorontalo.com di kantornya, Selasa (31/10/2023).

Ia pun menjelaskan, bahwa penertiban itu memiliki regulasi tersendiri yang berada dalam Peraturan Daerah (Perda).

Untuk Perdanya yaitu Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan pasal 8 tentang ketertiban sosial.

Dalam penertiban tersebut, Dinsos Kota Gorontalo bekerja sama dengan Satpol PP Kota Gorontalo.

Sebanyak sembilan PMKS yang ditertibkan, di antaranya dua lansia terlantar, dua pengemis sebagai pemain lama, dan lima pebadut jalanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved