Pencabulan Anak di Gorontalo
Eks ASN di Gorontalo Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Mendekam di Rutan
Penyelidikan Polres Gorontalo memperoleh paling sedikit dua alat bukti pencabulan itu, sehingga eks ASN itu tak bisa berkutik.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/30102023_Ilustrasi-tersangka.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka pencabulan anak di bawah umur kini ditahan Polres Gorontalo.
Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, eks ASN itu memenuhi syarat jadi tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan proses penyidikan sementara berjalan," ujar Dadang kepada TribunGorontalo.com melalui pesan Whatsapp, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Korban Kasus Pencabulan oleh Eks Dosen Universitas Negeri Gorontalo UNG Kini Bertambah
Penyelidikan Polres Gorontalo memperoleh paling sedikit dua alat bukti pencabulan itu, sehingga eks ASN itu tak bisa berkutik.
Sebelumnya, eks ASN itu hanya ditahan di Polsek Talaga demi kesalamatannya. Sebab, warga yang marah ditakutkan main hakim sendiri.
Diberitakan sebelumnya, bocah 6 tahun di Gorontalo diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/10/2023) siang hari.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas usai Dikeroyok 8 Orang
Pelaku yang sudah berusia lanjut itu, diduga melakukan aksi bejatnya saat korban sedang membeli jajan di warung miliknya.
Korban pun menceritakan aksi terduga pelaku kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Akibat kejadian tersebut, warga setempat pun geram dan hampir menghakimi pelaku. Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh polisi sebelum warga bertindak lebih jauh.(*)