Korban Kasus Pencabulan oleh Eks Dosen Universitas Negeri Gorontalo 'UNG' Kini Bertambah
Sebelumnya diketahui mantan dosen UNG ini telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual di kampusnya.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Gorontalo-Kombes-Pol-Desmont-Harjendro2.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus pencabulan yang menyeret mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG), perkembangannya kini korban bertambah satu.
Sebelumnya diketahui mantan dosen UNG ini telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual di kampusnya.
Kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri.
Perkembangan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, korban telah bertambah menjadi dua orang.
"Yang jelas (korban) di satu kampus," ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro, Rabu (11/10/2023).
"Tetap akan kita kembangkan apakah akan bertambah atau tidak," tambahnya
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku saat ini belum dilakukan penahanan.
"Kita masih menunggu ahli psikiatrikum untuk pembuktian lainnya," jelas Desmont.
Dirinya mengaku di Provinsi Gorontalo, profesi tersebut sangat terbatas.
Sehingga untuk masuk ke tahap selanjutnya, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan ahli yang saat ini masih berada di Manado, Sulawesi Utara.
"Kita akan kroscek kembali untuk update minggu ini," tandasnya. (*)