Pileg 2024

Sejumlah Mantan Napi Korupsi Bakal Caleg Dapil Kabupaten Gorontalo Memenuhi Syarat DCS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menyampaikan sejumlah calon legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi memenuhi syarat DCS

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
istockphoto
Kantor KPU Kabupaten Gorontalo 

Kemudian, eks koruptor yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 bakal diwajibkan mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana melalui media massa.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu pun mengakui belum akan membuat larangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai legislator pada pemilu mendatang.

Baca juga: KPU Sosialisasi Pemilu 2024 Lewat Nobar Film Kejar Janji di Ponpes Al-Islam Gorontalo

Mengapa?

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, dalam membuat aturan penyelenggaraan pemilu, pihaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Hal itu untuk menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak untuk dipilih yang telah diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagaimana pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menyatakan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Lalu, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah mengatur hak untuk memilih dan dipilih.

Pasal 43 Ayat (1) UU HAM pada pokoknya menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih melalui pemilu.

"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian, Pasal 73 UU HAM mengatur soal pembatasan dan larangan hak serta kebebasan setiap warga.

Bunyinya: Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved