Pileg 2024

Sejumlah Mantan Napi Korupsi Bakal Caleg Dapil Kabupaten Gorontalo Memenuhi Syarat DCS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menyampaikan sejumlah calon legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi memenuhi syarat DCS

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
istockphoto
Kantor KPU Kabupaten Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengungkapkan sejumlah bakal calon legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Iya benar dan itu lebih dari satu orang," kata Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo kepada TribunGorontalo.com, Minggu (22/10/2023).

Roy menuturkan, beberapa nama mantan napi itu sudah dinyatakan bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum.

"Napi ini tidak masuk kategori yang dilarang karena yang diatur itu hanya yang hukumannya di atas lima tahun," ungkapnya.

Bahkan, pada masa tanggapan masyarakat, bacaleg eks napi koruptor itu bebas dari masukan dan tanggapan masyarakat.

Namun, saat ini Roy enggan membeberkan identitas caleg yang dimaksud. Ia berdalih, pihaknya hanya sebatas lembaga penyelenggara.

"Nanti konfirmasi saja ke ketua-ketua parpol," jawabnya.

Sejauh ini, belum ada rilis pemberitaan tentang caleg eks napi koruptor di Kabupaten Gorontalo.

Padahal, itu merupakan syarat bagi bacaleg untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat yang tertuang dalam PKPU No. 31 Tahun 2018.

Sesuai 45A PKPU No. 31 Tahun 2018 ayat 2 C.

"Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana".

Sampai saat ini TribunGorontalo.com masih menelusuri identitas caleg eks napi koruptor sebelum penetapan DCT pada 3 November 2023.

Baca juga: Prabowo Deklarasi Cawapres Senin Besok, Gibran Diundang, Sudah Minta Izin Jokowi

Bolehkah Napi jadi Caleg?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan napi yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hanya perlu membuat keterangan pernah dipenjara sebagai syarat administratif pencalonan.

"Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved