Berita Lokal

Polda Gorontalo Tetapkan Tiga Mucikari sebagai Tersangka TPPO melalui MiChat, Ada yang Usia 19 Tahun

Kepolisian Polda Gorontalo tetapkan tiga mucikari sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Polda Gorontalo menunjukkan barang bukti dari kasus TPPO 

Berada di dalam rumah tersebut ada mucikari dan sejumlah wanita yang diperdagangkan melalui aplikasi Michat

Adapun para terduga yang diamankan yakni 4 remaja usia di bawah 20 tahun, dan 2 perempuan usia di atas 20 tahun.

Rinciannya, laki-laki RT (18), laki-laki RM (18), perempuan AP(18), perempuan MM (23), perempuan SK (22), perempuan ZH (18) dan perempuan M (17).

“Setibanya di lokasi tim langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa wanita yang akan mereka dagangkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro.

Jika dilihat dari rincian terduga pelaku, 2 wanita yang dipekerjakan tersebut masih di bawah umur, yakni AP dan M. 

Setelah dilakukan interogasi, para mucikari diketahui mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari setiap pembayarannya.

Menurut polisi, hal yang memilukan adalah ZH yang masih usia 18 tahun ternyata dalam kondisi hamil 3 bulan. 

Para terduga tersangka TPPO untuk sementara dikenakan yang Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pelaku telah kami amankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

 

(TribunGorontalo.com/Agung)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved