Sabtu, 7 Maret 2026

Gorontalo Waspada Malaria

5 Wilayah Gorontalo Terancam Kehilangan Serfitikasi Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI

Hal itu menyusul penemuan kasus demi kasus di 5 wilayah tersebut. Bahkan, daerah yang dulunya sama sekali tak tercatat memiliki kasus, kini malah meng

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 5 Wilayah Gorontalo Terancam Kehilangan Serfitikasi Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI
TribunGorontalo.com
Penerimaan penghargaan Eliminasi Malaria oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada 3 kabupaten di Gorontalo pada 2022 lalu. Sertifikasi ini terancam dicabut jika dalam 3 tahun kasus ini tak dieliminasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sertifikat Eliminasi Malaria yang didapatkan oleh 5 daerah di Provinsi Gorontalo terancam dicabut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Hal itu menyusul penemuan kasus demi kasus di 5 wilayah tersebut. Bahkan, daerah yang dulunya sama sekali tak tercatat memiliki kasus, kini malah mengalami lonjakan. 

Adapun 5 daerah itu yakni Kota Gorontalo, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Boalemo, dan Pohuwato. 

"Namun pada awal tahun 2023 sampai dengan posisi sekarang, kab dan kota di Provinsi Gorontalo semua sudah terjangkit dengan kasus malaria," kata Iswan Ahmad, Senin (9/10/2023). 

Iswan adalah Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Menurut data yang dibagikan oleh Iswan, kasus malaria di Provinsi Gorontalo mencapai 526 kasus. Berikut rinciannya: 

Kabupaten Bone Bolango: 5

Kota Gorontalo: 9

Gorontalo Utara: 9

Kabupaten Gorontalo: 22

Boalemo: 170

Pohuwato: 311

Berdasarkan data ini, artinya status eliminasi malaria di seluruh wilayah Gorontalo terancam dicabut. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria, disebutkan bahwa Sertifikasi Eliminasi Malaria adalah penetapan Eliminasi Malaria pada suatu wilayah setelah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan eliminasi yang telah ditetapkan.

Kabupaten dan kota yang telah menerima sertifikat Eliminasi Malaria wajib melakukan kegiatan tahap pemeliharaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved