Pilpres 2024
Bicara Bakal Cawapres Potensial Pendamping Prabowo, Erick Thohir dan Gibran Bisa Jadi Perhitungan
Sampai sekarang bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, belum memilih pendampingnya dalam Pemilihan Presiden 2024.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengamat politik yang juga pendiri Cyrus Network, Hasan Nasbi, memberikan pendapat soal kandidat potensial bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui, sampai sekarang bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, belum memilih pendampingnya dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
Hasan Nasbi meyakini bahwa Prabowo sudah mengerucutkan nama bacawapres, hanya saja mengenai pengumumannya, tampaknya akan dilakukan pada menit-menit akhir pendaftaran capres-cawapres.
Baca juga: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat, Cek 15 Hasil Survei Elektabilitas Ketiga Capres, Posisi Anies?
Baca juga: Jika Digaet Ganjar, Andika Perkasa Dinilai Lebih Unggul dari Prabowo di Karir hingga Pendidikan
Ia berpendapat bahwa ada dua nama potensial pendamping Prabowo Subianto, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, Erick Thohir dan Gibran Rakabuming Raka merupakan representasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini sejalan dengan visi kubu Prabowo yang mengeklaim ingin melanjutkan pembangunan di era pemerintahan Jokowi.
Namun, dari kedua nama tersebut, Hasan menyebut Erick Thohir memiliki keunggulan dibandingkan Gibran Rakabuming.
Pertama, jika ingin meminang Gibran, maka KIM masih perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, batas usia minimal untuk menjadi capres-cawapres ialah 40 tahun.
Sementara itu, saat ini Gibran berusia 36 tahun dan Erick berusia 53 tahun.
Dilansir Kompas.com, ada beberapa gugatan terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang saat ini bergulir di MK.
Baca juga: Ngaku Tak Niat Hina Prabowo, Hanura Sebut Ucapan OSO soal Pilih Calon Presiden Beristri Hanya Guyon
Perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah selesai disidang per akhir Agustus 2023 dan kini menanti putusan Mahkamah.
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-09-02_Koalisi_Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.