Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal
Mahasiswa Meninggal, IAIN Gorontalo Akan Beri Sanksi ke Panitia Diklat Jika Terbukti Ada Kekerasan
Rektorat IAIN Gorontalo akan berikan sanksi larangan kegiatan akademik kepada pihak panitia Diklat, jika terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Rektorat IAIN Gorontalo akan berikan sanksi larangan kegiatan akademik kepada pihak panitia Diklat, jika terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang meninggal saat pengkaderan.
Hal ini diungkapkan Wakil Rektor III IAIN Gorontalo, Dr lukman Arsyad kepada TribunGorontalo.com melalui sambungan telepon, Rabu (4/10/2023).
Kata Lukman, jika pihak panitia terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang meninggal saat mengikuti pengkaderan pada Minggu (1/10/2023) kemarin, maka panitia akan berhadapan dengan tindak pidana.
"Pak Rektor menyatakan, kalau terjadi ada tindak kekerasan, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan tindak pidana," ungkap Lukman tegas.
Tak hanya itu, bahkan pihak kampus juga akan mengambil tindakan larangan kegiatan akademik selama satu tahun kepada oknum-oknum mahasiswa yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Diketahui, saat ini pihak kampus telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus kematian Hasan Saputro Marjono, seorang mahasiswa baru yang meninggal saat pengkaderan tersebut.
Anggota Tim Investigasi ini berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IAIN Gorontalo yang diketuai oleh Darwin Botutihe.
Nantinya, tim investigasi akan memanggil seluruh panitia yang menggelar diklat ataupun pengkaderan tersebut.
Dalam pemanggilan panitia ini, tim investigasi akan menyelidiki lebih dalam, apakah dalam pengkaderan tersebut adanya tindak kekerasan atau tidak.
"Nantinya tim investigasi yang akan memanggil pihak panitia, dan saat ini mereka sementara meninjau lokasi pengkaderan," imbuhnya.
Terakhir kata Lukman, pihak kampus sendiri akan secara terbuka dalam pengungkapan kasus ini.
"Tentu kami akan secata terbuka dan transparan dalam kasus ini, tidak ada yang akan ditutup-tutupi," tandasnya
IAIN Gorontalo Hentikan Kegiatan Mahasiswa di Luar Kampus, Buntut Meninggalnya Hasan Marjono
Rektorat Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo menghentikan seluruh kegiatan mahasiswa di luar kampus.
Penghentian tersebut dikarenakan adanya kematian seorang mahasiswa baru bernama Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
Ombudsman RI Temukan Maladminstrasi dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo |
![]() |
---|
Keluarga Minta IAIN Gorontalo Tanggung Jawab Meninggalnya Hasan Saputro |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polres Bone Bolango Lakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Tewasnya Hasan Saputro Marjono |
![]() |
---|
Keluarga Hasan Saputro akan Gelar Demo di Polres Bone Bolango |
![]() |
---|
Keluarga Hasan Saputro Minta Hasil Ekshumasi Dipercepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.