Polisi Gorontalo Intimidasi Wartawan
Oknum Perwira Polda Gorontalo Intimidasi Wartawan Saat Liputan, Organisasi Jurnalis Bakal Gelar Aksi
Aksi tersebut setelah upaya intimidasi yang dilakukan oknum perwira Polda Gorontalo terhadap sejumlah wartawan yang melakukan liputan pada Selasa 03 O
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-09-29_Polda-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Organisasi wartawan di Gorontalo dikabarkan akan menggelar aksi di Mapolda Gorontalo.
Aksi tersebut setelah upaya intimidasi yang dilakukan oknum perwira Polda Gorontalo terhadap sejumlah wartawan yang melakukan liputan pada Selasa 03 Oktober 2023.
Flyer ajakan melakukan aksi tersebut beredar ada beberapa organisasi wartawan antaranya IJTI, PWI dan AJI
Flyer tersebut berisikan seruan aksi kepada Jurnalis Gorontalo untuk bergabung dalam kelompok Aliansi Jurnalis Gorontalo .Dimana dengan tuntutan mengancam intimidasi wartawan oleh aparat kepolisian.
Adapun titik aksi akan di gelar di Polda Gorontalo selama dua hari terhitung sejak tanggal 5-6 Oktober 2023.
Para massa aksi diminta menggunakan dresscode warna hitam serta membawa Kartu pengenal wartawan .
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo mengecam intimidasi wartawan oleh para aparat penegak hukum.
Wakil Ketua PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengatakan, upaya pembungkaman terhadap wartawan masih terus berulang dan kejadiannya sering kali melihatkan oknum polri.
Kendati, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999.
"Pada pasal 4 itu jelas bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Nah ini yang kemudian harus dipahami oleh mereka-mereka pemangku kepentingan. Jangan mereka yang melakukan tindakan intimidasi. Apalagi oknum ini mempunyi peranan penting di Polda Gorontalo," kata Andi Arifuddin.
Andi juga menuturkan, bahwa dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
PWI Gorontalo meminta kepada seluruh anggotanya untuk kompak menghadapi permasalahan yang menimpa rekan-rekan wartawan, agar tidak ada kejadian berulang.
PWI bersama rekan-rekan wartawan lainnya rencananya akan turun aksi pada Kamis dan Jumat (5-6/9/2023) di Polda Gorontalo.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas seluruh wartawan di Gorontalo.
"Kami minta agar seluruh anggota PWI Gorontalo kompak dan turun bersama-sama dengan wartawan lainnya untuk ikut aksi bersama, untuk menuntut Kapolda mengevaluasi kinerja dari anggota-anggotanya," tandasnya. (*)