Kasus Korupsi PDAM
BREAKING NEWS: Kejati Gorontalo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PDAM, Kerugian Capai Rp 24 Miliar
Kejaksaan tinggi (Kejati) kembali menatapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah air minum (PDAM)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejaksaan-tinggi-Kejati-kembali-menatapkan-dua-tersangka-tindak-pidana-korupsi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan tinggi (Kejati) kembali menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang M Djafar pada Rabu (04/10/2023).
"Tadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HH dan MHR," ungkap Dadang.
HH diketahui merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia di Kabupaten Bone Bolango.
Baca juga: Eks Direktur PDAM Bone Bolango Yusal Laya Diduga Korupsi Dana Rp 24.3 Miliar
Sementara MHR adalah eks pegawai perusahaan konsultan.
"Untuk sementara, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan UU. Nomor 20 tahun 2001 pasa 55 ayat 1 ke 1 dengan masing-masing pidana 20 tahun penjara," jelas Dadang.
Kedua tersangka diketahui tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Berdasarkan surat perintah, kedua tersangka tersebut kini telah ditahan.
"Total kerugian yang disebabkan oleh kedua tersangka ini berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar 24,328 miliar," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)