Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Korupsi PDAM

BREAKING NEWS: Kejati Gorontalo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PDAM, Kerugian Capai Rp 24 Miliar

Kejaksaan tinggi (Kejati) kembali menatapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah air minum (PDAM)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Kejati Gorontalo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PDAM, Kerugian Capai Rp 24 Miliar
TribunGorontalo.com
Kejaksaan tinggi (Kejati) kembali menatapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan dana Perusahaan daerah air minum (PDAM) Bone Bolango. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan tinggi (Kejati) kembali menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang M Djafar pada Rabu (04/10/2023).

"Tadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HH dan MHR," ungkap Dadang.

HH diketahui merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia di Kabupaten Bone Bolango.

Baca juga: Eks Direktur PDAM Bone Bolango Yusal Laya Diduga Korupsi Dana Rp 24.3 Miliar

Sementara MHR adalah eks pegawai perusahaan konsultan.

"Untuk sementara, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan UU. Nomor 20 tahun 2001 pasa 55 ayat 1 ke 1 dengan masing-masing pidana 20 tahun penjara," jelas Dadang.

Kedua tersangka diketahui tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Berdasarkan surat perintah, kedua tersangka tersebut kini telah ditahan.

"Total kerugian yang disebabkan oleh kedua tersangka ini berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar 24,328 miliar," tandasnya. 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved