Polisi Gorontalo Intimidasi Wartawan
AJI Gorontalo Kecam Oknum Polisi Halangi Jurnalis Meliput di SPKT Polda Gorontalo
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di SPKT Polda Gorontalo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AJI-Gorontalo-kecam-intimidasi-polisi-terhadap-jurnalissaat-peliputan.jpg)
Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.
Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area SPKT dengan nada yang arogan.
Baca juga: AJI Gorontalo Minta Jurnalis Mundur Permanen Jika Maju Caleg
Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, AJI mendesak Kapolda Gorontalo untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.
Kapolda Gorontalo harus memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali.
Berikut adalah desakan AJI Gorontalo kepada Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol:
1. Memeriksa oknum polisi tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.
2. Memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota Polri.
Dengan adanya tindakan tegas dari Kapolda Gorontalo, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Polda Gorontalo, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik.
Baca juga: AJI Dorong Adanya Mekanisme Perlindungan Holistik bagi Jurnalis Jelang Pemilu 2024
Narahubung
Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo
Defri Hamid, Ketua Divisi Advokasi AJI Gorontalo