Kerusuhan Pohuwato

4 Tuntutan Mahasiswa Gorontalo soal Kerusuhan Pohuwato, Minta Kapolda Dipecat hingga Pembebasan

Aliansi Mahasiswa Anti Represif demonstrasi di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (2/10/2023) sore.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Mahasiswa Anti Represif demonstrasi di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo, Senin (02/10/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mahasiswa Gorontalo mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Represif demonstrasi di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (02/10/2023) sore.

Mereka menyampaikan beberapa tuntutan mengenai kerusuhan di Kabupaten Pohuwato.

Koordinator Aksi Yufit Emirat mengatakan, salah satu tuntutan mereka adalah meminta kapolri mengevaluasi kinerja kapolda Gorontalo.

"Kami meminta Kapolri agar kiranya bisa mengevaluasi kembali kinerja dari pada Kapolda Gorontalo," ujar Yufit kepada TribunGorontalo.com, Senin (02/10/2023).

Baca juga: Kantor Bupati Pohuwato-Gorontalo Rencana Dibangun Ulang dengan Anggaran Rp 40 Miliar

Berikut empat tuntutan mahasiswa Gorontalo dirangkum TribunGorontalo.com dari lokasi:

1. Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kapolda Gorontalo dalam menjamin keamanan masyarakat Gorontalo:

Bagi Yufit, Kapolda Gorontalo saat ini belum bisa menjalankan fungsinya sebagai seorang pimpinan polisi.

Massa aksi menilai, Kapolda tidak bisa menjamin keamanan masyarakat Gorontalo, terkhususnya warga Kabupaten Pohuwato yang saat ini tengah mengalami banyak permasalahan.

2. Kapolda Gorontalo turun dari jabatannya:

Menurut massa aksi, Kapolda Gorontalo tidak mampu menjalankan tupoksinya. Di mana mereka melihat beberapa kasus dan permasalahan yang terjadi saat ini di Provinsi Gorontalo. 

3. Kapolres Pohuwato untuk turun dari jabatannya:

Bagi massa aksi, Kapolres Pohuwato memiliki peran penting dalam melakukan pengamanan dan pengayoman terhadap masyarakat penambang Pohuwato.

4. Bebaskan massa aksi yang saat ini ditahan di Polda Gorontalo

Massa aksi meminta kepada pihak kepolisian agar mengeluarkan 30 tersangka yang saat ini sedang ditahan di Polda Gorontalo.

Selain itu, massa aksi juga meminta kepada aparat penegak hukum agar kiranya memperbolehkan pihak keluarga untuk bertemu dengan keluarganya yang ditahan di Polda Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved