Demo Penambang Pohuwato

Polda Gorontalo Bantah Larangan Jenguk Tersangka Unras Pohuwato, Kecuali yang Masih Diperiksa

Saat di konfirmasi, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menepis kabar larangan tersebut. 

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
Humas Polda
Potret ruang tahanan Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo bantah adanya larangan bagi keluarga menjenguk tersangka unjuk rasa (unras) Pohuwato. 

Saat di konfirmasi, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menepis kabar larangan tersebut. 

“Gak ada larangan jenguk, bisa dijenguk di Polres Pohuwato,” jelas Desmont.

Meski begitu kata dia, beberapa tersangka yang masih dilakukan pemeriksaan intensif, masih belum bisa dijenguk. 

“Kecuali yang sedang dilakukan penyidikan intensif belum bisa dijenguk,” tambahgnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Protes, Polda Gorontalo tak Izinkan Tersangka Kasus Unras Pohuwato Dijenguk Keluarga.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum tersangka, Ali Rajab kepada TribunGorontalo.com, Jumat (29/9/2023). 

Menurut Ali, pihaknya sebagai kuasa hukum diperkenankan oleh Polda Gorontalo menjenguk. Tetapi masalahnya, keluarga korban yang justru tak diizinkan. 

"Si Ibu ini telpon ke kami, melaporkan bahwa polisi tak mengizinkan untuk bertemu dengan suaminya. Perlu diketahui, sejak suaminya ditangkap, ibu itu mengaku belum pernah sama sekali bertemu dengan suaminya," cerita Ali. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved