Demo Penambang Pohuwato
Kuasa Hukum Protes, Polda Gorontalo tak Izinkan Tersangka Kasus Unras Pohuwato Dijenguk Keluarga
Dengan begitu, Ali pun mengatakan, ada keanehan dari larangan pertemuan antara kedua belah pihak keluarga tersebut.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kendati sudah menempuh perjalanan nyaris 150-an kilometer (km), tetapi para keluarga dari tersangka kerusuhan di Pohuwato malah ditolak oleh Polda Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum tersangka, Ali Rajab kepada TribunGorontalo.com, Jumat (29/9/2023).
Menurut Ali, pihaknya sebagai kuasa hukum diperkenankan oleh Polda Gorontalo menjenguk. Tetapi masalahnya, keluarga korban yang justru tak diizinkan.
Baca juga: Nama 5 Tersangka Demo Tambang Emas Pohuwato, dari Polres Dibawa ke Polda Gorontalo
"Kalau kami pendamping hukum bisa ketemu, cuman yang kita pertanyakan itu keluarga kasian. Mereka tak diizinkan untuk bertemu," ujar Ali.
Bahkan, ada keluarga tersangka yang jauh-jauh datang ke Polda Gorontalo tetapi malah ditolak. Harapannya untuk bertemu suaminya, pupus di depan gerbang Polda Gorontalo.
"Si Ibu ini telpon ke kami, melaporkan bahwa polisi tak mengizinkan untuk bertemu dengan suaminya. Perlu diketahui, sejak suaminya ditangkap, ibu itu mengaku belum pernah sama sekali bertemu dengan suaminya," cerita Ali.
Atas hal tersebut, pihak PH pun memediasi pihak keluarga dengan aparat kepolisian, tujuannya untuk mempertemukan ibu yang tadi dengan suaminya.
Namun, pihak kepolisian pun tetap tak memperbolehkan pertemuan tersebut.
"Alasannya, karena itu sudah perintah dari pimpinan polisi. Dan pada akhirnya tetap tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Baca juga: LBH Akan Laporkan Dugaan Kekerasan Terhadap Tersangka Unras Pohuwato ke Mabes Polri
Dengan begitu, Ali pun mengatakan, ada keanehan dari larangan pertemuan antara kedua belah pihak keluarga tersebut.
"Kalaupun akhirnya tetap tidak bisa dipertemukan, kami akan melapor ke pihak Ombudsman. Itu kan pelayanan publik," katanya.
Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam Pasal 60 yang berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Artinya kata Ali, apa yang dilakukan oleh Polda Gorontalo melanggar ketentuan undang-undang tersebut.
Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari Polda Gorontalo terkait larangan keluarga menjenguk tersangka unras Pohuwato.

Unras di Pohuwato Berujung Ricuh, Kantor Bupati Dibakar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.