Mulky Datau Kasatpol PP Kota Gorontalo Tersangka Pungli Punya Kekayaan Rp 743 Juta
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mulky Datau memiliki kekayaan sebesar Rp 743 juta.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2992023_Mulky-Datau_000.jpg)
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Sidharta, Kamis, 29 September 2023.
Berdasarkan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Mulky dan NM diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 12 huruf e berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang berlawanan dengan tugasnya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)