Mulky Datau Kasatpol PP Kota Gorontalo Tersangka Pungli Punya Kekayaan Rp 743 Juta
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mulky Datau memiliki kekayaan sebesar Rp 743 juta.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2992023_Mulky-Datau_000.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mohamad Mulky Datau, kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Gorontalo yang terjerat korupsi dana perjalanan dinas, tercatat memiliki kekayaan yang nyaris Rp 1 miliar.
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mulky Datau memiliki kekayaan sebesar Rp 743 juta.
"IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III), Rp. 743.764.596," tertulis dalam e-LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 27 Januari 2022, untuk Periode 2021.
Jika dibandingkan dengan kekayaan Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, angka ini sangat jauh.
Tercatat, Masran Rauf hanya memiliki kekayaan sebesar Rp 182 juta per 31 Desember 2022.
Berikut rincian harta kekayaan Mulky Datau dikutip dari laporan LHKPN KPK.
Mulky tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp 500 juta.
Properti ini terletak di Kota Gorontalo dan merupakan hasil dari investasi sendiri. Luas tanah yang dimiliki adalah 120 meter persegi dengan bangunan seluas 85 meter persegi.
Selain properti, Mulky juga memiliki aset dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp 273,5 juta.
Masing-masing motor Yamaha Jupiter tahun 2010, dengan nilai Rp. 3,5 juta dan Mobil Mitsubishi Xpander Cross, tahun 2020, dengan nilai Rp. 270 juta.
Mulky juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp. 121.5 juta. Memiliki uang tunai dan setara kas senilai Rp. 25 juta.
Artinya total kekayaan Mulky mencapai Rp 920 juta jika tak dipotong hutang sebesar Rp 176,3 juta.
Setelah mengurangkan total hutang dari total kekayaan, Mulky memiliki kekayaan bersih senilai Rp. 743.764.596.
Diberitakan sebelumnya, Moh Mulky Datau (Mulky) terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana perjalanan dinas.
Mulky diduga memerintahkan tenaga honorer Satpol PP, NM (42), untuk mengumpulkan uang dari personel Satpol PP yang mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) secara bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Sidharta, Kamis, 29 September 2023.
Berdasarkan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Mulky dan NM diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 12 huruf e berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang berlawanan dengan tugasnya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)