Kerusuhan Pohuwato

Update Kerusuhan Pohuwato, Polda Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Baru

Kepolisian Daerah (Polda ) Gorontalo menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kerusuhan Pohuwato.

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar facebook
Puluhan pedemo ditahan di Mapolres Pohuwato pada Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Kepolisian Daerah (Polda ) Gorontalo menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kerusuhan Pohuwato.

Polda Gorontalo sebelumnya mengumumkan lebih awal lima tersangka lainnya yang disusul 21 orang lainnya menjadi tersangka.

Saat ini tersangka kerusuhan penyebab Kantor Bupati Pohuwato terbakar itu berjumlah 30 orang.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.

“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, dimana 15 ditahan di Polda Gorontalo dan 15 tersangka di Polres Pohuwato,” kata Desmont pada Rabu (27/09/2023).

Polisi hingga saat ini belum membeberkan secara rinci terkait siap siapa saja ke 30 tersangka tersebut.

Namun pihaknya hanya mengatakan ke 30 tersangka saat ini diduga melanggar pasal 160,170,187 KUHP 

“Mereka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan terkait aksi unras yang kerap di lakukan pihaknya tidak menghormati kebebesan ber pendapat sesaui hak konstitusi tiap dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun pihaknya tidak akan mentolerir apabila aksi unras berubah menjadi anarkis sehingga merusak fasilitas publik.

“Namun kita harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Desmont.

Asap kelabu membubung tinggi dari Kantor Bupati Pohuwato yang dibakar demonstran. FOTO: @MohammadHalid
Asap kelabu membubung tinggi dari Kantor Bupati Pohuwato yang dibakar demonstran. FOTO: @MohammadHalid (@MohammadHalid)

Baca juga: Polisi Gorontalo Selidiki Biang Keladi Kerusuhan Pohuwato, Tersangka Bisa Saja Bertambah

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan 5 tersangka serta 21 tersangka mengenai insiden kerusuhan di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Kamis (21/9/2023). 

Namun, polisi belum bisa menentukan status pekerjaan 26tersangka tersebut. Masih dicari tahu apakah mereka sebagai penambang atau bukan.

"Penambang atau tidaknya, nanti kita cek kembali ya," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro usai melakukan penetapan tersangka, Sabtu (23/9/2023). 

Menurut Desmont, Kartu Tanda Penduduk (KTP) para tersangka ini tidak ada identifikasi pekerjaan yang merujuk ke penambang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved