Bupati Gorontalo Langgar Aturan, 176 Perangkat Desa yang Diberhentikan Bisa Kembali Bertugas
Secara tegas Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring ORI, Ratna Sari Dewi menyampaikan, Nelson telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgu
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Gorontalo-Nelson-Pomalingo1.jpg)
“Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi, sehingga proses perkembangan pelaksanaan Rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Najih.
Rekomendasi ORI ini ditanggapi oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Darwan Usman.
Melalui rapat daring ia menjelaskan, bahwa rekomendai ORI ini sebagian telah dilaksanakan oleh pihaknya.
Sejauh ini menurutnya, telah dipekerjakan kembali sebanyak 99 perangkat desa yang diberhentikan tersebut.
Artinya saat ini masih tersisa 77 orang yang menunggu giliran untuk diproses. Ia menegaskan, rekomendasi ORI akan dipelajari dan tentu menerima.
"Pada prinsipnya pemerintah daerah menerima," kata dia. (*)