Jumat, 6 Maret 2026

Bupati Gorontalo Langgar Aturan, 176 Perangkat Desa yang Diberhentikan Bisa Kembali Bertugas

Secara tegas Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring ORI, Ratna Sari Dewi menyampaikan, Nelson telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgu

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bupati Gorontalo Langgar Aturan, 176 Perangkat Desa yang Diberhentikan Bisa Kembali Bertugas
TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo 

“Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi, sehingga proses perkembangan pelaksanaan Rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Najih.

Rekomendasi ORI ini ditanggapi oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Darwan Usman

Melalui rapat daring ia menjelaskan, bahwa rekomendai ORI ini sebagian telah dilaksanakan oleh pihaknya. 

Sejauh ini menurutnya, telah dipekerjakan kembali sebanyak 99 perangkat desa yang diberhentikan tersebut. 

Artinya saat ini masih tersisa 77 orang yang menunggu giliran untuk diproses. Ia menegaskan, rekomendasi ORI akan dipelajari dan tentu menerima. 

"Pada prinsipnya pemerintah daerah menerima," kata dia. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved