Bupati Gorontalo Langgar Aturan, 176 Perangkat Desa yang Diberhentikan Bisa Kembali Bertugas

Secara tegas Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring ORI, Ratna Sari Dewi menyampaikan, Nelson telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgu

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dianggap melanggar aturan setelah memberhentikan 176 perangkat desa di wilayah tersebut pada 2021 lalu. 

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, analisis pendapat dan kesimpulan ORI Ombudsman RI (ORI) yang dirilis pada Selasa 26 September 2023 di Jakarta. 

Pemberhentian 176 perangkat desa oleh Bupati Gorontalo itu menurut ORI tidak melalui mekanisme yang baik.

Secara rinci Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring ORI, Ratna Sari Dewi menyampaikan pemberhentian dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja perangkat desa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tilep Dana Perjalanan Dinas, Kasatpol PP Kota Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

Padalah, evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo.

Selain itu, Pemkab Gorontalo juga melakukan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah yang tidak kredibel dan tidak akuntabel dari pengaturan maupun pelaksanaannya.

“(Ini) mengakibatkan kerugian berupa terlanggarnya hak-hak Pelapor atau perangkat desa lainnya di Kabupaten Gorontalo,” jelas Ratna Selasa (27/9/2023) di Gedung ORI.

Ratna mengatakan, seharusnya pemberhentian perangkat desa menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Gorontalo tentang Perangkat Desa.

“Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya,” ucap Ratna.

Karena itu, ORI memberikan Rekomendasi kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau ulang pemberhentian perangkat desa tahun 2021 tersebut. 

Kedua, memulihkan hak-hak para perangkat desa ini. Caranya, memerintahkan kepada desa untuk mengembalikan mereka ke jabatannya semula. Boleh ditempatkan di jabatan lain jika memang perangkat desa itu bersedia. 

Ketiga, menyediakan dan memenuhi hak berupa uang penghargaan atau sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap para perangkat yang telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, tidak bersedia dikembalikan sebagai perangkat desa atau alasan lainnya yang menjadikannya diberhentikan secara hormat.

Ketua ORI, Mokhammad Najih menegaskan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo ini telah sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI.

Pasal 4 UU itu menyebutkan agar ORI mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera sera meningkatkan pelayanan negara di segala bidang agar warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik.

Najih menjelaskan bahwa Rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum wajib yang bersifat final and binding yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved