Rabu, 4 Maret 2026

Tipikor di Satpol PP

BREAKING NEWS: Tilep Dana Perjalanan Dinas, Kasatpol PP Kota Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

Mulky diduga memerintahkan tenaga honorer Satpol PP, NM (42), untuk mengumpulkan uang dari personel Satpol PP yang mengikuti kegiatan monitoring dan e

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Tilep Dana Perjalanan Dinas, Kasatpol PP Kota Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara
GoogleMaps
Kantor Satpol PP Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Gorontalo, Moh Mulky Datau (Mulky) terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana perjalanan dinas.

Mulky diduga memerintahkan tenaga honorer Satpol PP, NM (42), untuk mengumpulkan uang dari personel Satpol PP yang mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) secara bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.

"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Sidharta, Kamis, 29 September 2023.

Berdasarkan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Mulky dan NM diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 12 huruf e berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang berlawanan dengan tugasnya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Mulky diduga memberikan perintah pada NM untuk mengumpulkan uang dari personel Satpol PP yang mengikuti kegiatan monev.

Para personel yang merasa keberatan diminta untuk menghadap Mulky. Namun, mereka akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada NM.

NM mengaku akan membagikan uang tersebut kepada honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas monev.

Namun, dari keterangan beberapa honorer, mereka hanya mendapatkan Rp 25-75 ribu dari dana perjalanan dinas yang dipungut.

Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo sejak Agustus 2023. Namun, ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.

Berkas perkara kemudian dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved