LBH Akan Laporkan Dugaan Kekerasan Terhadap Tersangka Unras Pohuwato ke Mabes Polri

Dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh oknum polisi ketika melakukan interogasi terhadap tersangka di Polda Gorontalo.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
istimewa
Konferensi Pers LBH Limboto. 

Dengan begitu, tim LBH Limboto telah mengunjungi Polda Gorontalo untuk memastikan dugaan penganiayaan tersebut.

Namun, pihak Polda Gorontalo belum membolehkan tim LBH Limboto untuk bertemu langsung dengan kliennya.

Sebab, pihak kepolisian sementara mendalami kasus kericuhan Pohuwato dengan menginterogasi para tersangka.

"Bahkan kami sempat debat dengan Kasubdit I Polda Gorontalo. Kalau delik dalam KUHP, tersangka itu sewaktu-waktu boleh kita temui," imbuhnya tegas.

Atas larangan tersebut, pihak pendamping hukum pun menduga bahwa penganiayaan itu benar adanya.

Sebab, kata Susanto, kenapa pihaknya tidak diperkenankan bertemu dengan kliennya.

"Ketika hak-hak tersangka ini kami tuntut, kenapa mereka (polisi) tidak mau memberikan, dengan alasan adanya pendalaman," tandasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait penganiayaan tersebut.

"Belum ada laporan penganiayaan seperti itu," tulis Desmont melalui pesan singkat Whatsapp kepada Tribun Gorontalo.

Desmont juga mengatakan saat ini dirinya masih berada di Pohuwato. 

"Nanti saya infokan kalau ada laporannya," tutup Desmont.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved