LBH Akan Laporkan Dugaan Kekerasan Terhadap Tersangka Unras Pohuwato ke Mabes Polri
Dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh oknum polisi ketika melakukan interogasi terhadap tersangka di Polda Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto akan melaporkan dugaan penganiayaan polisi terhadap tersangka kasus demo Pohuwato ke Mabes Polri dan Komnas HAM.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh oknum polisi ketika melakukan interogasi terhadap tersangka di Polda Gorontalo.
Menurut Ketua LBH Limboto, Susanto Kadir, bahwa dugaan tindak kekerasan tersebut sesegera mungkin akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri hingga dibawa ke Komnas HAM.
"Ada rencana dugaan tersebut kita akan bawa ke Propam Polda Gorontalo, Mabes Polri dan Komnas HAM," ungkap Susanto kepada TribunGorontalo.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/9/2023).
Rencananya, pihak LBH Limboto membawa laporan dugaan penganiayaan tersebut esok hari ke Komnas HAM di Jakarta.
Alasan pihaknya melaporkan ke Komnas Ham, karena jika hanya dilaporkan di wilayah hukum Gorontalo, kata Susanto, dikhawatirkan akan mandek dan tidak berjalan sesuai harapan.
Sehingga, hak-hak yang harusnya dimiliki oleh tersangka dalam menjalani proses hukum takutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya bersama rekan-rekan akan berangkat ke Jakarta esok hari untuk membawa kasus ini ke Komnas HAM, Menko Polhukam, dan ke Kompolnas, dan termasuk Bareskrim," ujar Susanto.
Tak hanya itu, bahkan kata Susanto, pihaknya juga akan berkunjung ke DPR RI untuk menyampaikan kericuhan di Pohuwato pada Kamis (21/9/2023) kemarin
Susanto akan menyampaikan ke DPR RI, bahwa kericuhan di Pohuwato itu bukan hanya persoalan hak-hak keperdataan ataupun tali asih saja.
Melainkan, dalam kericuhan tersebut ada juga persoalan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami akan laporkan ke DPR, bahwa dalam kericuhan ini ada juga tindakan represif, kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat, dan ini tidak menjadi atensi dan tidak diproses," imbuhnya.
Susanto pun menjelaskan, pelaporan yang akan dibawa ke Komnas HAM maupun ke Propam Mabes Polri itu berdasarkan bukti-bukti yang telah mereka miliki.
Banyak informasi yang telah didapatkan pihak LBH Limboto, bahwa para tersangka itu diduga banyak yang mengalami tindak kekerasan.
"Kalau untuk bukti inisial SP, itu jelas-jelas mengalami kekerasan ataupun penyiksaan," jelasnya.
Dengan begitu, tim LBH Limboto telah mengunjungi Polda Gorontalo untuk memastikan dugaan penganiayaan tersebut.
Namun, pihak Polda Gorontalo belum membolehkan tim LBH Limboto untuk bertemu langsung dengan kliennya.
Sebab, pihak kepolisian sementara mendalami kasus kericuhan Pohuwato dengan menginterogasi para tersangka.
"Bahkan kami sempat debat dengan Kasubdit I Polda Gorontalo. Kalau delik dalam KUHP, tersangka itu sewaktu-waktu boleh kita temui," imbuhnya tegas.
Atas larangan tersebut, pihak pendamping hukum pun menduga bahwa penganiayaan itu benar adanya.
Sebab, kata Susanto, kenapa pihaknya tidak diperkenankan bertemu dengan kliennya.
"Ketika hak-hak tersangka ini kami tuntut, kenapa mereka (polisi) tidak mau memberikan, dengan alasan adanya pendalaman," tandasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait penganiayaan tersebut.
"Belum ada laporan penganiayaan seperti itu," tulis Desmont melalui pesan singkat Whatsapp kepada Tribun Gorontalo.
Desmont juga mengatakan saat ini dirinya masih berada di Pohuwato.
"Nanti saya infokan kalau ada laporannya," tutup Desmont.(*)
Rolys Koniyo, Nelayan Gorontalo yang Hilang Kontak Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan |
![]() |
---|
Polda Gorontalo Bakal Panggil Saksi Dugaan Pemukulan Anak SMP oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Jadikan GORR Wajah Agro Maritim, Gubernur Gusnar dan Kapolda Gorontalo Tanam Jagung Bersama |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Tolak Permintaan Maaf Oknum Polisi Gorontalo yang Diduga Aniaya Nazriel |
![]() |
---|
Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Oknum Polisi Aniaya Bocah SMP di Telaga Biru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.