Demo Penambang Pohuwato
25 Anggota DPRD Pohuwato Berkantor Sementara di Rumah Adat
Hal ini dilakukan menyusul kerusakan yang terjadi pada Kantor DPRD akibat aksi massa pada Senin (25/9/2023).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Sebanyak 25 anggota DPRD Pohuwato sementara melakukan fungsi pelayanan di Rumah Adat Dulohupa, Marisa.
Hal ini dilakukan menyusul kerusakan yang terjadi pada Kantor DPRD akibat aksi massa pada Senin (25/9/2023).
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi memastikan bahwa pelayanan pemerintahan legislatif akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelayanan aspirasi masyarakat.
"Meski berkantor di Rumah Adat, kami tidak akan melemahkan tugas-tugas DPRD," kata Nasir.
Nasir menjelaskan bahwa kerusakan Kantor DPRD cukup parah, sehingga tidak dapat digunakan dalam waktu dekat.
"Kerusakan sangat parah, sehingga tidak bisa digunakan hingga tiga bulan ke depan," kata Nasir.
Nasir menambahkan bahwa saat ini kasus kerusakan Kantor DPRD masih ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kantor DPRD Pohuwato rusak akibat aksi massa yang menuntut ganti rugi lahan ke perusahaan tambang emas di Pohuwato, Gorontalo.
Massa yang tidak puas lantas melakukan aksi anarkis, dengan merusak kantor DPRD dan rumah dinas bupati. Bahkan, membakar Kantor Bupati Pohuwato.
Aksi massa tersebut terjadi pada Kamis (21 September 2023). Massa yang berasal dari masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan emas di Pohuwato menuntut ganti rugi lahan yang mereka miliki.
Mereka menilai bahwa ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan tambang tidak sesuai dengan nilai lahan mereka.
Massa yang tidak puas dengan jawaban pemerintah dan perusahaan tambang akhirnya melakukan aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi tersebut kemudian berujung ricuh, dengan massa merusak dan membakar kantor Bupati Pohuwato.
Akibat aksi massa tersebut, kantor DPRD Pohuwato mengalami kerusakan yang cukup parah. Kerusakan tersebut meliputi kerusakan pada bangunan, fasilitas, dan dokumen-dokumen penting.
Aksi massa tersebut telah menimbulkan kerugian material dan immaterial yang cukup besar. Kerugian material meliputi kerusakan pada bangunan, fasilitas, dan dokumen-dokumen penting.
Kerusuhan Pohuwato 'Hanguskan' Dana Rp 50 Miliar |
![]() |
---|
Polda Gorontalo Bantah Larangan Jenguk Tersangka Unras Pohuwato, Kecuali yang Masih Diperiksa |
![]() |
---|
Pemilik Sound System dan Mobil Rental Jadi Tersangka Unras Pohuwato-Gorontalo, Advokat: Ini Aneh |
![]() |
---|
Polda Gorontalo Diminta tak Perlakukan Tersangka Unras Pohuwato Seperti Teroris |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Protes, Polda Gorontalo tak Izinkan Tersangka Kasus Unras Pohuwato Dijenguk Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.