Demo Penambang Pohuwato

25 Anggota DPRD Pohuwato Berkantor Sementara di Rumah Adat

Hal ini dilakukan menyusul kerusakan yang terjadi pada Kantor DPRD akibat aksi massa pada Senin (25/9/2023).

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi menegaskan pihaknya akan berkantor di rumah adat sementara waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Sebanyak 25 anggota DPRD Pohuwato sementara melakukan fungsi pelayanan di Rumah Adat Dulohupa, Marisa. 

Hal ini dilakukan menyusul kerusakan yang terjadi pada Kantor DPRD akibat aksi massa pada Senin (25/9/2023).

Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi memastikan bahwa pelayanan pemerintahan legislatif akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pelayanan aspirasi masyarakat.

"Meski berkantor di Rumah Adat, kami tidak akan melemahkan tugas-tugas DPRD," kata Nasir.

Nasir menjelaskan bahwa kerusakan Kantor DPRD cukup parah, sehingga tidak dapat digunakan dalam waktu dekat.

"Kerusakan sangat parah, sehingga tidak bisa digunakan hingga tiga bulan ke depan," kata Nasir.

Nasir menambahkan bahwa saat ini kasus kerusakan Kantor DPRD masih ditangani oleh aparat penegak hukum.

Kantor DPRD Pohuwato rusak akibat aksi massa yang menuntut ganti rugi lahan ke perusahaan tambang emas di Pohuwato, Gorontalo.

Massa yang tidak puas lantas melakukan aksi anarkis, dengan merusak kantor DPRD dan rumah dinas bupati. Bahkan, membakar Kantor Bupati Pohuwato. 

Aksi massa tersebut terjadi pada Kamis (21 September 2023). Massa yang berasal dari masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan emas di Pohuwato menuntut ganti rugi lahan yang mereka miliki.

Mereka menilai bahwa ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan tambang tidak sesuai dengan nilai lahan mereka.

Massa yang tidak puas dengan jawaban pemerintah dan perusahaan tambang akhirnya melakukan aksi demonstrasi.

Aksi demonstrasi tersebut kemudian berujung ricuh, dengan massa merusak dan membakar kantor Bupati Pohuwato.

Akibat aksi massa tersebut, kantor DPRD Pohuwato mengalami kerusakan yang cukup parah. Kerusakan tersebut meliputi kerusakan pada bangunan, fasilitas, dan dokumen-dokumen penting.

Aksi massa tersebut telah menimbulkan kerugian material dan immaterial yang cukup besar. Kerugian material meliputi kerusakan pada bangunan, fasilitas, dan dokumen-dokumen penting.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved