Jumat, 6 Maret 2026

Kabupaten Gorontalo

Dispensasi Kawin Capai 227 Perkara, Kabupaten Gorontalo Rawan Pernikahan Dini?

Di Indonesia, urusan pernikahan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974, dan UU No 16 Tahun 2019.

Tayang:
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Dispensasi Kawin Capai 227 Perkara, Kabupaten Gorontalo Rawan Pernikahan Dini?
ilustrasi (stok)
Ilustrasi pernikahan dini 

"Untuk permohonan yang kami tolak, biasanya alasannya mengarah pada isu kesehatan reproduksi yang berisiko, dan aspek psikologi," terangnya.

Ia menyebut permohonan dispensasi kawin yang ditolak umumnya pada pemohon perempuan yang tidak sedang hamil.

Olis juga menyampaikan bahwa instansi pemerintah daerah lainnya perlu lebih gesit dalam merespons isu ini.

"Sampai detik ini, pemerintah daerah dan pihak kepolisian belum datang di PA Limboto untuk membahas isu ini," tutup Olis. 

 

(TribunGorontalo.com/Rafiqatul)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved