Kabupaten Gorontalo

Dispensasi Kawin Capai 227 Perkara, Kabupaten Gorontalo Rawan Pernikahan Dini?

Di Indonesia, urusan pernikahan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974, dan UU No 16 Tahun 2019.

Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Dispensasi Kawin Capai 227 Perkara, Kabupaten Gorontalo Rawan Pernikahan Dini?
ilustrasi (stok)
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Di Indonesia, urusan pernikahan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974, dan UU No 16 Tahun 2019.

Salah satu hal yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai syarat umur untuk menikah.

Dahulu syarat umur laki-laki adalah 19 tahun, dan perempuan umur 16 tahun.

Sekarang, untuk menikah, laki-laki dan perempuan harus berumur 19 tahun.

Namun nyatanya, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Gorontalo yang menikah di bawah syarat usia tersebut.

Menurut data yang dihimpun TribunGorontalo.com, Jumat (22/9/2023), angka dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama Limboto, Kabupaten Gorontalo (PA Limboto) pada 2023 mencapai 227 perkara.

Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PA Limboto, Olis Tuna pun menyayangkan fakta ini.

Menurut Olis, fenomena perkawinan di bawah umur ini perlu dilihat dari berbagai aspek. Begitupun solusinya.

Baca juga: Waktu Ideal Resepsi Pernikahan Berdasarkan Zodiak Aries, Taurus, hingga Pisces

Ia menuturkan, tindakan diberikan pihak PA Limboto harus mempertimbangkan keburukan dan kebaikan sebelum putusan dispensasi kawin dikeluarkan.

"Ketika ada permohonan dispensasi kawin, sudah tugas kami untuk mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudharatan yang akan ditimbulkan," kata Olis.

Dispensasi kawin adalah pemberian izin yang diberikan Pengadilan Agama kepada masyarakat yang hendak menikah.

Olis menambahkan bahwa kerap kali masyarakat pemohon, yakni pihak perempuan datang dalam keadaan mengandung.

Sehingga, kata dia, peran PA Limboto diperlukan untuk membuat kebijakan atas perkara ini.

"Dalam kasus pemohon perempuan yang sudah hamil sebelum menikah, maka kami perlu mempertimbangkan masa depan hak waris anak dalam kandungannya itu," tuturnya.

Olis menyampaikan bahwa itulah mengapa permohonan dispensasi kawin ada yang harus diizinkan ada yang harus ditolak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved